Jakarta (Antarasumsel.com) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta seluruh kapolda untuk mengevaluasi kewenangan diskresi para jajarannya menyusul terjadinya dua kasus salah tembak di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dan Bengkulu.
"Saya minta didalami apakah anggota tersebut punya kemampuan dalam menggunakan kewenangan diskresi? Perhatikan juga apa latihan yang diberikan sudah cukup sebagai bekal anggota polisi?" kata Jenderal Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Tindakan diskresi adalah kemampuan menilai sebuah peristiwa dan kemudian mengambil opsi tindakan yang tepat dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat.
Menurut dia, tindakan diskresi ini merupakan kewenangan yang melekat pada seluruh anggota polisi di dunia, termasuk anggota Polri.
Menurut dia, seorang polisi dapat dikatakan memiliki kemampuan diskresi yang baik bila memenuhi sejumlah syarat, yakni mampu menilai situasi, mampu menentukan tindakan yang tepat dan mampu mengambil keputusan.
Kapolri mengatakan pentingnya polisi menentukan tindakan diskresi yang tepat karena bila salah mengambil keputusan bisa mengakibatkan kehilangan nyawa atau dipenjara.
Lebih lanjut Kapolri meminta Divisi Teknologi Informasi (Div TI) dan Asisten Perencanaan Kapolri untuk mengadakan pelatihan di markas-markas kepolisian mulai dari tingkat resor hingga daerah.
"Latihan secara berkala sehingga saat berhadapan dengan pelaku kejahatan, dia tahu apa yang harus dilakukan," katanya.
Sebelumnya anggota Sabhara Ppolres Lubuklinggau Brigadir K ditetapkan sebagai tersangka dalam penembakkan kendaraan Honda City bernopol BG-1488-ON yang menewaskan dua orang bernama Surini dan Indrayani.
Brigadir K mengejar dan menembaki mobil tersebut karena merasa curiga lantaran pengemudi mobil menerobos razia kendaraan bermotor dan berupaya menabrak petugas.
Brigadir K menembak menggunakan senjata SS1 V2 buatan PT Pindad.
Tak lama berselang, pada Rabu (26/4) subuh, seorang polisi di Kota Bengkulu, berinisial BS salah menembak dan mengakibatkan anaknya meninggal dunia.
Mulanya, BS keluar dari kamarnya. BS kemudian mendengar suara pintu dan kemudian berinisiatif mengambil senjata dan menembak ke arah korban. Ia tak melihat siapa korbannya karena rumahnya ketika itu keadaannya gelap.
Peluru mengenai ketiak kanan korban yang tak lain adalah anak pelaku, berinisial BA (14 tahun). BA akhirnya meninggal dunia.
Berita Terkait
Mendagri minta pemda salurkan THR-Gaji 13 tepat waktu
Selasa, 19 Maret 2024 8:38 Wib
Tito Karnavian ingatkan kewaspadaan terhadap terorisme harus tetap dijaga
Selasa, 20 Februari 2024 23:02 Wib
Istana sebut Tito miliki kualifikasi jalankan tugas Menko Polhukam
Jumat, 2 Februari 2024 16:43 Wib
Mendagri ungkap asal pasokan senjata KKB di Papua
Kamis, 25 Mei 2023 12:53 Wib
Mahfud: video viral hubungkan KUHP-vonis Sambo seperti fitnah
Kamis, 16 Februari 2023 14:56 Wib
Mendagri terbitkan instruksi penghentian PPKM
Sabtu, 31 Desember 2022 13:18 Wib
Mahfud tegaskan asing tak boleh miliki pulau di Indonesia
Kamis, 22 Desember 2022 13:34 Wib
Mendagri resmikan tiga provinsi baru di Papua
Jumat, 11 November 2022 10:54 Wib