Jember (Antarasumsel.com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember mewajibkan petugas penagih utang (debt collector) yang bekerja di perusahaan pembiayaan atau lembaga jasa keuangan, memiliki sertifikat.
"Salah satu penertiban bagi debt collector adalah harus bersertifikat, hal itu wajib bagi perusahaan pembiayaan atau lembaga jasa keuangan yang menggunakan jasa debt collector," kata Kepala OJK Jember Mulyadi di Jember, Jumat.
Menurutnya, lembaga yang berhak mengeluarkan legalitas sertifikat adalah Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, sehingga diharapkan penagih utang yang memiliki sertifikasi bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
"Nanti akan kita rilis dan sampaikan kepada pihak berwajib, mana saja yang termasuk kategori debt collector bersertifikat legal dan ilegal, sehingga kalau ada sesuatu akan mudah koordinasinya," tuturnya.
Kendati demikian, lanjut dia, debt collector yang sudah memiliki sertifikat tidak bisa seenaknya melanggar segala ketentuan dan aturan karena ada etika yang dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
"Kode etik dan cara penanganannya juga akan ditegaskan, sehingga para penagih utang itu bisa bertindak lebih beradab dan tidak melakukan tindakan kekerasan dalam melakukan penagihan," katanya.
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan, debt collector dieajibkan bersertifikat dan melakukan prosedur penarikan dengan prosedur tertentu dan tidak boleh melakukan kekerasan.
Apabila debt collector melakukan hal-hal yang melanggar kode etik dan aturan, lanjutnya, maka sertifikatnya akan dicabut, sehingga tidak bisa lagi dipekerjakan oleh perusahaan pembiayaan.
"Diharapkan dengan adanya sertifikasi maka tindakan para penagih utang bisa lebih terkontrol. Saya juga ingatkan, jika tidak bersertifikasi kemudian ada apa-apa, kita tidak bertanggung jawab dan silahkan diproses secara hukum," ujarnya, menambahkan.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jember Bukri berharap dengan adanya sertifikasi para penagih utang itu, maka tindakan mereka untuk melakukan penagihan kepada konsumen jauh dari praktik kekerasan.
"Kalau kedapatan debt collector yang nakal, maka harus diproses secara hukum oleh aparat kepolisian dan pihak lembaga jasa keuangan juga tidak boleh melindungi debt collector yang nakal itu," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Berita Terkait
OJK dorong masyarakat berasuransi
Jumat, 26 April 2024 10:28 Wib
Tim gabungan tangkap pemesan ganja lewat jasa pengiriman barang
Minggu, 14 April 2024 11:18 Wib
Jasa Raharja pastikan bus Mudik Gratis BUMN penuhi standar keselamatan
Jumat, 5 April 2024 12:12 Wib
Selama mudik Lebaran pengaturan kedaluwarsa e-toll di tiadakan
Rabu, 3 April 2024 15:38 Wib
Ini kiat dari OJK hindari modus pinjol dan investasi ilegal
Selasa, 2 April 2024 15:24 Wib
Tim Pembina Samsat Nasional tandatangani program kerja di Sumsel
Kamis, 22 Februari 2024 16:37 Wib
Jasa Raharja Sumsel salurkan santunan Rp62 miliar pada 2023
Senin, 29 Januari 2024 20:04 Wib
PT Jasa Raharja Baturaja intensifkan Program MUKL
Senin, 22 Januari 2024 20:28 Wib