Polres Sarolangun amankan pengebor minyak ilegal

id Sarolangun, Jambi, pengeboran minyak, pengeboran ilegal, sumur ilegal

Polres Sarolangun amankan pengebor minyak ilegal

Ilustrasi Sumur Minyak ilegal.(ANTARA FOTO)

Jambi (Antarasumsel.com) - Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun, Jambi mengamankan dua orang yang diduga melakukan pengeboran minyak dari sumur ilegal yang mereka buat.

Kapolres Sarolangun AKBP Budiman Bostang Panjaitan melalui Kabag Ops Kompol Agus Soleh di Sarolangun, Minggu, mengatakan bahwa kedua petambang tersebut melakukan aktivitas pengolahan minyak bumi tanpa ada izin.

Dua petambang itu diamankan saat sedang melakukan penyulingan minyak di sumur ilegal tepatnya di Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, kabupaten setempat, Sabtu (29/4) sekitar pukul 11.30 WIB.

Ke-dua petambang yakni atas nama Redi Iskandar bin Rustam (45) dan Ainal Akran bin Muslim. Mereka merupakan warga Desa Taja Indah Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Agus mengatakan selain ke-dua pelaku, juga diamankan beberapa barang bukti yang berada di sekitar lokasi tambang.
"Dalam penangkapan terhadap ke-dua pelaku, anggota juga mengamankan beberapa barang bukti milik pelaku untuk melancarkan aksinya," kata Agus.
Dijelaskannya, barang bukti yang diamankan di lokasi tambang minyak ilegal itu yakni satu unit mesin genset, satu unit mesin air bravo, tungku masak, satu buah blower dan satu gulung selang yang digunakan pelaku untuk proses penyulingan minyak.

Selain itu juga diamankan minyak sulingan yang sudah diolah. Yakni satu drum minyak mentah yang berisi 150 liter, tiga drum minyak bensin berisi 600 liter, dua drum minyak tanah lebih kurang 400 liter, satu drum minyak solar 200 liter dan satu buah drum penampungan.

"Saat ini ke-dua pelaku tengah menjalani BAP di Mapolres Sarolangun," tegasnya.

Agus mengungkapkan penangkapan dua penambang itu didasari laporan tim intelijen Polres Sarolangun.

Ke-dua pelaku dijerat pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar atau Pasal 53 ayat (1) huruf a dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.