YLK Sumsel tingkatkan pemahaman UU konsumen

id Yayasan Lembaga Konsumen, ylki, Hibzon Firdaus, penyedia produk barang, jasa, Perlindungan Konsumen, undang-undang

YLK Sumsel tingkatkan pemahaman UU konsumen

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (Antarasumsel.com) - Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat provinsi setempat mengenai Undang Undang Perlindungan Konsumen agar tidak menjadi korban perusahaan penyedia produk barang dan jasa.

"Tingkat pemahaman masyarakat mengenai UU Perlindungan Konsumen di provinsi ini masih rendah, sehingga tidak mengetahui bagaimana seharusnya bersikap jika menjadi korban selaku konsumen atau pengguna suatu produk barang dan jasa," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus, di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, bukti masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai UU Perlindungan Konsumen, hingga kini sangat jarang masyarakat yang dirugikan oleh perusahaan penyedia barang dan jasa membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Masyarakat sekarang ini masih kurang memperhatikan hak-haknya sebagai konsumen, sehingga perusahaan penyedia barang dan jasa sering melakukan tindakan yang merugikan konsumen tanpa dibayangi rasa takut akan digugat masyarakat.

Sebagai contoh masyarakat pengguna jasa angkutan udara sering diperlakukan kurang baik oleh maskapai penerbangan dengan melakukan penundaan jadwal lebih dari satu jam tanpa mendapat kompensasi sementara jika terlambat "check in" beberapa menit bisa ditinggal terbang seenaknya dan tiket yang dimiliki hangus.

Sesuai ketentuan Permen Perhubungan No.PM 89 Tahun 2915, diatur kompensasi dan ganti rugi yang harus diberikan maskapai penerbangan kepada pengguna jasa penerbangan yang mengalami keterlambatan penerbangan dalam kurun waktu tertentu mulai keterlambatan 30 menit hingga 240 menit lebih.

Berdasarkan ketentuan itu pengguna jasa penerbangan yang mengalami keterlambatan penerbangan selama 30-60 menit harus diberikan minuman ringan.

Kemudian jika keterlambatan penerbangan 61-120 menit pengguna jasa penerbangan harus diberikan makan dan minuman ringan, keterlambatan 121 menit -180 menit diberikan minuman dan makanan berat, keterlambatan 181-240 menit diberikan minuman dan makanan ringan serta makanan berat.

Sedangkan jika maskapai penerbangan melakukan keterlambatan dari jadwal keberangkatan yang ditentukan hingga di atas 240 menit, penumpang selaku konsumen bisa menuntut ganti rugi kepada pihak maskapai penerbangan sebesar Rp300.000 per orang.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan mendorong mereka selaku konsumen melakukan tindakan sesuai ketentuan jika mersa dirugikan oleh perusahaan penyedia barang dan jasa, pihaknya terus berupaya mengedukasi masyarakat serta memberikan penjelasan mengenai UU Perlindungan Konsumen melalui kegiatan sosialisasi dan seminar.

Melalui upaya tersebut diharapkan masyarakat semakin cerdas selaku konsumen dan tidak mudah dipermainkan oleh perusahaan penyedia barang dan jasa, kata Hibzon.