Batusangkar (Antarasumsel.com) - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang dibahas DPR RI saat ini dimaksudkan untuk mewujudkan kemandirian, menjaga kehormatan, dan keluhuran martabat hakim.
"RUU Jabatan Hakim yang sudah menjadi agenda prioritas DPR RI tentu saja perlu didukung untuk disahkan dalam rangka penguatan profesi hakim," katanya saat menjadi narasumber pada seminar yang digelar Program Pascasarjana IAIN Batusangkar di Batusangkar, Rabu.
Dalam seminar bertajuk Revitalisasi Peran Hakim Peradilan Agama dalam Mewujudkan Penegakan Hukum di Indonesia itu, ia mengakui di dalam RUU Jabatan Hakim masih terdapat beberapa pasal yang memerlukan diskusi panjang.
"Karena masing-masing pemangku kepentingan memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda bahkan menimbulkan isu yang meresahkan di kalangan hakim," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY ini.
Ia menjelaskan beberapa contoh ketentuan dan pasal krusial dalam RUU Jabatan Hakim yang diperdebatkan adalah hakim peradilan militer diatur dengan undang-undang tersendiri, hakim sebagai pejabat negara, seleksi calon hakim pertama dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan KY.
Kemudian, untuk menjadi hakim tinggi harus lulus uji kompetensi dan kelayakan oleh KY, masa jabatan hakim agung lima tahun dan dapat ditetapkan kembali lima tahun berikutnya setelah dievaluasi KY, wakil ketua MA hanya ada satu.
Berikutnya, promosi dan mutasi hakim pertama dilakukan oleh Tim Promosi yang dibentuk MA bersama KY, pembinaan hakim tinggi dilakukan oleh MA bersama KY, usia pensiun hakim 60 tahun untuk hakim pertama, 63 tahun untuk hakim tinggi, dan 65 tahun bagi hakim agung.
"Selama ini yang berkembang di media massa resistensi MA dalam UU Jabatan Hakim adalah menyangkut masa jabatan hakim agung selama lima tahun dan dapat ditetapkan kembali setelah dievaluasi oleh KY serta pengurangan usia pensiun hakim," kata dia.
Sementara itu, Direktur Pascasarjana IAIN Batusangkar Dr Syukri Iska mengatakan pihaknya menggelar seminar ini karena lembaga peradilan agama tengah hangat dibicarakan terkait persoalan RUU Jabatan Hakim yang memunculkan berbagai polemik antara yang setuju dan yang tidak.
"Dari sisi yang setuju bahwa RUU Jabatan Hakim ini akan mewujudkan adanya pembagian peran yang mengatur tentang hakim sehingga akan ada peran tiga institusi besar, yakni Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Pemerintah," katanya.
Berita Terkait
Eks penyidik KPK: 15 tersangka jadi hari kelam pemberantasan korupsi
Sabtu, 16 Maret 2024 11:22 Wib
Aktivis: Penahanan Firli Bahuri jadi kado Harkodia 2023
Rabu, 6 Desember 2023 12:18 Wib
Stadion Teladan digadang jadi lokasi penutupan PON 2024
Minggu, 2 April 2023 0:56 Wib
Polda Sumut periksa 34 orang saksi terkait kasus penembakan jurnalis
Senin, 21 Juni 2021 21:32 Wib
Polisi bentuk tim buru pelaku penembakan jurnalis di Simalungun
Sabtu, 19 Juni 2021 15:39 Wib
WP KPK konsolidasi respons penonaktifan 75 pegawai tak lolos TWK
Selasa, 11 Mei 2021 20:39 Wib
Polisi tangkap pria di Medan tikam istri tolak rujuk
Minggu, 18 April 2021 18:32 Wib
Dewas jatuhkan sanksi ringan terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo
Rabu, 23 September 2020 13:50 Wib