KY: RUU jabatan hakim wujudkan kemandirian hakim

id Maradaman Harahap, Komisioner Komisi Yudisial, ky, Komisi Yudisial, RUU Jabatan Hakim, profesi hakim

KY: RUU jabatan hakim wujudkan kemandirian hakim

Maradaman Harahap (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Ang)

Batusangkar (Antarasumsel.com) - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang dibahas DPR RI saat ini dimaksudkan untuk mewujudkan kemandirian, menjaga kehormatan, dan keluhuran martabat hakim.

"RUU Jabatan Hakim yang sudah menjadi agenda prioritas DPR RI tentu saja perlu didukung untuk disahkan dalam rangka penguatan profesi hakim," katanya saat menjadi narasumber pada seminar yang digelar Program Pascasarjana IAIN Batusangkar di Batusangkar, Rabu.

Dalam seminar bertajuk Revitalisasi Peran Hakim Peradilan Agama dalam Mewujudkan Penegakan Hukum di Indonesia itu, ia mengakui di dalam RUU Jabatan Hakim masih terdapat beberapa pasal yang memerlukan diskusi panjang.

"Karena masing-masing pemangku kepentingan memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda bahkan menimbulkan isu yang meresahkan di kalangan hakim," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY ini.

Ia menjelaskan beberapa contoh ketentuan dan pasal krusial dalam RUU Jabatan Hakim yang diperdebatkan adalah hakim peradilan militer diatur dengan undang-undang tersendiri, hakim sebagai pejabat negara, seleksi calon hakim pertama dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan KY.

Kemudian, untuk menjadi hakim tinggi harus lulus uji kompetensi dan kelayakan oleh KY, masa jabatan hakim agung lima tahun dan dapat ditetapkan kembali lima tahun berikutnya setelah dievaluasi KY, wakil ketua MA hanya ada satu.

Berikutnya, promosi dan mutasi hakim pertama dilakukan oleh Tim Promosi yang dibentuk MA bersama KY, pembinaan hakim tinggi dilakukan oleh MA bersama KY, usia pensiun hakim 60 tahun untuk hakim pertama, 63 tahun untuk hakim tinggi, dan 65 tahun bagi hakim agung.

"Selama ini yang berkembang di media massa resistensi MA dalam UU Jabatan Hakim adalah menyangkut masa jabatan hakim agung selama lima tahun dan dapat ditetapkan kembali setelah dievaluasi oleh KY serta pengurangan usia pensiun hakim," kata dia.

Sementara itu, Direktur Pascasarjana IAIN Batusangkar Dr Syukri Iska mengatakan pihaknya menggelar seminar ini karena lembaga peradilan agama tengah hangat dibicarakan terkait persoalan RUU Jabatan Hakim yang memunculkan berbagai polemik antara yang setuju dan yang tidak.

"Dari sisi yang setuju bahwa RUU Jabatan Hakim ini akan mewujudkan adanya pembagian peran yang mengatur tentang hakim sehingga akan ada peran tiga institusi besar, yakni Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Pemerintah," katanya.