Perhimpunan dokter hewan matangkan integritas

id dokter, dokter hewan

Perhimpunan dokter hewan matangkan integritas

Dokter hewan Indonesia matangkan integritas (Antarasumsel.com/Aziz Munajar/17)

Palembang (Antarasumsel.com) - Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia terus matangkan integritas dokter hewan yang selama ini dianggap belum terlalu nampak perkembangannya.

"Sejauh ini belum terlalu nampak integritas dokter hewan di Indonesia secara menyeluruh, tetapi sedikit demi sedikit sedang kami usahakan berjalan karena Undang-Undang-nya sudah ada, tinggal diimplementasikan" kata Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Dr Heru Setijanto di Palembang, Kamis.

Menurutnya, integritas dokter hewan dapat dilihat dari keikutsertaannya dengan organisasi profesi, memiliki tanda registrasi vetriniery yang terlisensi dan mendapat izin bupati atau wali kota setempat.

"Bagi kami dalam melaksanakan fungsi harus legal, artinya seorang dokter hewan telah menjadi anggota profesi dan mempunyai tanda registrasi vetrinier, terlisensi dan mendapatkan izin dari bupati atau wali kota," kata Heru.

Ia menjelaskan, vetrinier yang dimaksud adalah dokter hewan mengurusi segala hal berkaitan dengan hewan, mulai dari produk dan penyakit-penyakit hewan.

"Dokter hewan harus memastikan fungsinya sebagai penjamin keamanan hewan dan produk hewan yang beredar di masyarakat," katanya.

Selain itu, dokter hewan wajib menjamin keamanan hewan dan produknya yang dikonsumsi, dimanfaatkan serta memastikan kesehatan hewan peliharaan masyarakat.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah jaminan dalam bentuk surat keterangan sehat hasil uji pemeriksaan, serta kesejahteraan hewan, misalnya bagaimana hewan tersebut

dibawa dari kandang ke pasar dan dipotong.

Ia menambahkan, integritas dokter hewan harus ditingkatkan guna memaksimalkan pelaksanaan `one health` yakni konsep kesehatan masyarakat yang menyangkut manusia, hewan dan lingkungan untuk menghindari penularan penyakit hewan ke manusia atau sebaliknya.

Ia mencontohkan, flu burung, korban manusianya pihak rumah sakit yang menangani, sementara permasalahan hewannya diserahkan ke dokter hewan dan dinas terkait.

Konsep ini yang terus dimatangkan supaya tidak terulang, jangan sampai ketika ada kasus, baru ingin ada upaya pembasmian, ujar Heru.