Pemkot Palembang imbau perusahaan terapkan UMK

id Harobin Mastofa, Sekda Palembang, upah minimum kota, hak normatif pekerja

Pemkot Palembang imbau perusahaan terapkan UMK

Harobin Mustafa. (Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

Palembang (Antarasumsel.com) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengimbau perusahaan yang beroperasi di kota setempat untuk menerapkan upah minimum kota kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan sebesar Rp2,484 juta per bulan.

"Perusahaan diimbau agar menerapkan upah minimum kota (UMK) yang ditetapkan pada awal 2017 ini, dan jika ada pengaduan pekerja tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan berupa denda dan kurungan penjara, kata Sekda Palembang Harobin Mastofa, di Palembang, Kamis.

Menurut dia, imbauan dan penerapan sanksi itu dilakukan untuk memaksimalkan penerapan UMK dan hak-hak normatif pekerja lainnya.

Pemberian sanksi tersebut dilakukan kepada perusahaan yang dinilai memiliki kemampuan secara finansial namun tidak melaksanakan kewajibannya kepada pekerja sesuai dengan ketentuan, sementara yang belum mampu akan dilakukan pembinaan, katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya menetapkan UMK 2017 sebesar Rp2,484 juta/ bulan, jika ada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pengupahan itu, diminta untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada Disnaker Palembang.

Sesuai dengan ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, jika perusahaan belum menjalankan ketentuan UMK 2017 ada sanksinya.

Sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pengupahan sesuai dengan UMK berupa denda puluhan hingga ratusan juta rupiah dan sanksi pidana atau kurungan penjara bagi pemiliknya selama 1-4 tahun.

Berdasarkan ketentuan itu dan untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja di Bumi Sriwijaya ini mendapatkan upah yang layak dan hak normatif lainnya secara maksimal, diimbau kepada pekerja agar tidak ragu-ragu membuat pengaduan ke Disnaker kota setempat, ujarnya.

Sementara untuk mendorong perusahaan yang beroparasi di wilayah Kota Palembang menerapkan hak normatif pekerja secara maksimal, pihaknya akan melakukan pengawasan ke lapangan.

Hak normatif pekerja/buruh adalah hak dasar dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Klasifikasi hak normatif tidak hanya bersifat ekonomis seperti upah dan tunjangan hari raya, tetapi juga bersifat politis seperti membentuk serikat buruh, menjadi atau tidak menjadi anggota serikat buruh, mogok.

Kemudian hak normatif pekerja bersifat medis seperti keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak normatif bersifat sosial yakni cuti, libur resmi dan beberapa hal lainnya, kata Sekda.