Polda Sumsel kembangkan kasus OTT pegawai Pertanahan

id Agung Budi Maryoto, Pungli, pegawai Pertanahan, bpn, operasi tangkap tangan, pengurusan sertifikat tanah, penyelesaian sengketa tanah

Polda Sumsel kembangkan kasus OTT pegawai Pertanahan

Irjen Pol Agung Budi Maryoto . (Antarasumsel.com/Feny Selly/Ag/17)

Palembang (Antarasumsel.com) - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan pihaknya akan melakukan pengembangan kasus operasi tangkap tangan terkait pungutan liar atau pungli terhadap tiga pegawai Kantor Pertanahan Kota Palembang.

"Pungli pegawai Pertanahan (BPN, red) yang diungkap anggota Polresta Palembang, Kamis (4/5) akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan tersangka lainnya," kata Irjen Pol Agung, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, operasi tangkap tangan itu berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang mengeluhkan praktik pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai BPN untuk melakukan pengurusan sertifikat tanah dan penyelesaian sengketa tanah.

Informasi itu didalami oleh anggota Polresta Palembang dan akhirnya berhasil diungkap dengan ditangkapnya tiga pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Palembang itu, katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya berupaya membersihkan praktik pungli di seluruh unit pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat terhindar dari beban biaya tinggi dalam setiap melakukan urusan di lingkungan instansi pemerintah.

Untuk membersihkan praktik pungli, pihaknya mengharapkan dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat dengan memberikan informasi yang tepay mengenai pungli.

Selain menegakkan hukum secara tegas, untuk memberantas praktik pungli di unit pelayan publik diharapkan pejabat dan pimpinan unit memberikan contoh yang baik dan memberikan sanksi tegas kepada siapapun terbukti melakukan pemungutan uang di luar dari ketentuan biaya pelayanan yang ditetapkan, kata kapolda.

Anggota Satreskrim Polresta Palembang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua perempuan dan satu pria pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Palembang, Kamis (4/5).

Salah satu perempuan yang diamankan itu berinisial RA menduduki posisi jabatan sebagai Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan.