KPK: Kesadaran legislatif laporkan harta kekayaan masi rendah

id kpk, harta kekayaan, anggota legislatif, LHKPN, Andika Widiarto

KPK: Kesadaran legislatif laporkan harta kekayaan masi rendah

Gedung KPK ((ANTARA FOTO))

Mataram (Antarasumsel.com) - Berdasarkan hasil pemantauan Komisi Pemberantasan Korupsi, tingkat kesadaran anggota legislatif hampir di semua daerah dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara masih rendah, kata Fungsional Spesialis LHKPN KPK Andika Widiarto.

"Kalau bicara soal kepatuhan anggota DPRD di daerah, termasuk NTB, masih belum sesuai harapan, bahkan ada anggota legislatif yang laporan LHKPN-nya nol," katanya usai sosialisasi peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 di kantor DPRD NTB di Mataram, Jumat.

Dia mengatakan kebanyakan alasan para anggota legislatif tidak menyerahkan LHKPN karena tidak memahami tata cara dan teknis pengisian formulir.

Ia mengatakan tidak semua alasan yang dikemukakan para wakil rakyat itu bisa dibenarkan, karena memang tidak melaporkan LHKPN belum terbuka, transparan, dan malas.

"Tidak melaporkan ini karena sulit dan malas," ujarnya.

Untuk itu, melalui kesempatan tersebut, Andika mengingatkan kepada semua anggota legislatif di NTB supaya lebih baik membuka dan melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki, baik harta bergerak maupun tidak, supaya bisa dilihat langsung oleh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan.

"Tidak usah disembunyikan, lebih baik dibuka, tidak ada persoalan dan semua pejabat maupun penyelenggara negara juga tidak dilarang memiliki harta kekayaan, selama diperoleh melalui cara yang legal," katanya.

Setelah sosialisasi dilakukan, ia mempertanyakan kemauan positif apakah anggota legislatif masih akan tetap membandel menyerahkan LHKPN atau tidak.

Kalau masih membandel, katnaya, maka KPK akan memanggil mereka  secara paksa.

"Yang jelas kalau belum ada melapor kita akan coba panggil," kata Andika didampingi Spesialis LHKPN KPK Jeji Azizi.

Sekretaris DPRD NTB Mahdi Muhammad tidak memungkiri bahwa dari 65 anggota DPRD NTB, belum seluruhnya mengisi maupun mengembalikan LKPN kepada KPK.

Padahal, pihaknya sudah melayangkan surat dan menyampaikan hal itu secara lisan kepada mereka.

"Sampai saat ini baru satu orang di kita yang sudah. Kalaupun yang lain pernah menerima sekitar 10 orang kalaupun mengembalikan tinggal memperbaiki," ucapnya.

Ia berharap pelaporan LHKPN para anggota legislatif di NTB rampung sehingga proses penyelesaiannya cepat dirasakan.

"Juni sudah selesai, paling tidak nomor telepon dan alamat email para legislatif kita sudah pegang," katanya.