Pengadilan vonis jaksa Farizal lima tahun

id pengadilan, vonis, penjara, hakim, korupsi, suap, jaksa, penerima suap

Pengadilan vonis jaksa Farizal lima tahun

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi)

Padang (Antarasumsel.com) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat, memvonis oknum jaksa Kejaksaan Tinggi setempat, Farizal, selama lima tahun penjara terkait dengan kasus suap pengurusan kasus gula tanpa SNI.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan," kata majelis halim yang diketuai Yose Anna Rosalinda dalam amar putusan yang dibacakan di Padang, Jumat.

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp355,6 juta, subsider enam bulan kurungan.

Putusan yang dijatuhkan hakim tersebut, tidak jauh berbeda jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie Cs.

Jaksa sebelumnya menuntut Farizal dengan dakwaan primer melanggar Pasal 12 huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan kurangan.

Farizal juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp356 juta, subisider enam bulan kurungan.

Menanggapi putusan itu, Farizal yang didampingi penasihat hukumnya, menyatakan menerima putusan, sedangkan tim jaksa menyatakan pikir-pikir.

Kasus yang menjerat Farizal adalah penerimaan suap sebesar Rp440 juta, dari salah seorang pengusaha gula di Padang atas nama Xaveriandy Sutanto untuk pengurusan kasus gula tanpa SNI seberat 30 ton.

Secara lugas ia mengungkapkan penerimaan uang yang diterimanya dari Xaveriandy Sutanto itu.

Uang itu diterimanya untuk kepentingan penahanan kota, pembuatan nota keberatan (eksepsi), dan sebagian yang diakuinya sebagai pinjaman.

Pada bagian lain, untuk Xaveriandy Sutanto sebagai pemberi suap, sidangnya juga telah digelar di Pengadilan Tipikor Padang. Sidang terakhir dengan agenda pemeriksaan terdakwa.