Yogyakarta (Antarasumsel.com) - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu Serentak 2019 diharapkan segera diselesaikan agar dapat menciptakan pemilu yang transparan dan akuntabel, kata dosen Magister Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Suranto.
"Kita berharap UU Pemilu Serentak yang merupakan UU komprehensif yang meleburkan UU Penyelenggara Pemilu, UU Pemilihan DPR, DPD, DPRD, dan UU Pilpres dapat diselesaikan secepatnya," katanya di Yogyakarta, Jumat.
Pada Focus Group Discussion (FGD) bertema "RUU Pemilu untuk Pemilu yang Transparan dan Akuntabel", Suranto mengatakan UU Pemilu Serentak tersebut dapat berlaku dalam jangka panjang dan diharapkan bukan hanya ritual lima tahunan seperti selama ini.
Menurut dia, ada beberapa agenda mendesak yang harus diperhatikan. Kondisi terkini saat ini tersisa tiga substansi RUU yang akan segera diputuskan, yaitu "presidential threshold", "parliamentary threshold", dan sistem pemilihan.
Pada "presidential threshold", untuk pencalonan presiden dan wakil presiden idealnya melalui partai politik. Untuk "parliamentary threshold" minimal sama dengan pemilu sebelumnya untuk menjamin keseimbangan demokratisasi dan selektivitas peserta pemilu.
Untuk sistem pemilihan, kata dia, sebaiknya sistem pemilihan terbuka dipertahankan untuk memantapkan proses demokratisasi sekaligus tantangan bagi partai untuk semakin profesional dan intensif melakukan kaderisasi pemimpin.
"Pada proses rekruitmen dan kinerja penyelenggara pemilu diperlukan pengawasan intensif serta upaya inovatif proses penghitungan dan rekapitulasi suara yang efisien waktu dan tidak bertentangan dengan peraturan," katanya.
Ia mengatakan pembahasan RUU Pemilu Serentak yang semula direncanakan pada akhir April 2017 oleh DPR, namun dalam praktiknya telah mengalami keterlambatan hingga saat ini.
Keterlambatan tersebut disebabkan beberapa faktor, di antaranya keterlambatan eksekutif dalam menyerahkan draf RUU ke DPR pada Oktober 2016 dan perdebatan seputar isu teknis penyelenggaraan pemilu yang menyangkut tarik-menarik kepentingan fraksi di DPR.
"Faktor penyebab keterlambatan, salah satunya dari isu kepentingan fraksi di DPR, seperti isu rekruitmen penyelenggara pemilu, 'parliamentary threshold', 'presidential threshold', dan teknis rekapitulasi hasil pemilu," kata Suranto.
FGD bertema "RUU Pemilu untuk Pemilu yang Transparan dan Akuntabel" itu, diselenggarakan Magister Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Berita Terkait
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
NasDem harapkan MK tunjukkan kelasnya dalam putus sengketa pilpres
Jumat, 12 April 2024 16:56 Wib
Arief Hidayat jelaskan alasan MK tak panggil Presiden Jokowi
Jumat, 5 April 2024 15:05 Wib
UU APBN 2024 telah selesai sebelum penetapan capres-cawapres
Jumat, 5 April 2024 12:37 Wib
Muhadjir tegaskan tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu
Jumat, 5 April 2024 9:52 Wib
Presiden sebut menteri akan hadir jika diundang MK
Rabu, 3 April 2024 9:08 Wib
MK hitung selisih suara bukan penyaluran bansos
Minggu, 31 Maret 2024 19:23 Wib
Partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Sumsel capai 85,93 persen
Rabu, 27 Maret 2024 20:27 Wib