Semarang (Antarasumsel.com) - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir menegaskan larangan untuk masuk kampus adalah LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) secara kelembagaan, bukan individu.
"Saya sudah konfirmasi ke Universitas Andalas. Yang dilarang bukan mahasiswa yang masuk, melainkan lembaganya (LGBT, red.)," katanya usai menyampaikan kuliah umum di Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sabtu.
Hal itu diungkapkan mantan Rektor terpilih Universitas Diponegoro Semarang (Undip) itu menanggapi beredarnya formulir pernyataan tidak termasuk LGBT dari Universitas Andalas kepada calon mahasiswa yang lulus SNMPTN.
Nasir menjelaskan secara individu tidak ada larangan dari Universitas Andalas terhadap mahasiswa karena merupakan hak asasi manusia (HAM), tetapi jika lembaga LGBT yang masuk kampus memang tidak diperbolehkan.
"Secara individu, silakan karena itu HAM. Akan tetapi, lembaga yang masuk itu yang tidak boleh. Ini yang menjadi sangat penting, kelembagaannya," kata Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Undip itu.
Menurut dia, kampus secara fungsi merupakan lembaga untuk mengembangkan pendidikan yang lebih baik, bukan tempat untuk melakukan percintaan, apalagi sesama jenis karena ada norma-norma yang harus dipegang teguh.
"'Making love' di kampus, itu yang tidak boleh. Kampus adalah tempat untuk mengembangkan pendidikan yang lebih baik," tegas Nasir.
Sebelumnya, beredarnya formulir melalui media sosial mengenai surat pernyataan dari Universitas Andalas mengenai penolakan LGBT itu juga telah memantik beragam reaksi, baik yang mendukung maupun menolak.
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mendukung kebijakan Unand yang mewajibkan calon mahasiswanya bebas dari LGBT, termasuk pula dari Majelis Ulama Indonesia Sumbar, dan Gubenur Sumbar Irwan prayitno.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan bahwa setiap orang berhak mengenyam pendidikan, tetapi tidak bisa dengan cara mengabaikan nilai-nilai sosial yang dipercayai masyarakat dan mahasiswa Unand juga berhak merasa aman dari penyimpangan sosial.
Penolakan atas kebijakan pelarangan LGBT dari Unand itu juga muncul, seperti dari Komisi Nasional HAM Sumbar dan LBH Padang karena merupakan bentuk diskriminasi yang bisa melanggar HAM jika dipaksakan.
Berita Terkait
Supardi Nasir terpaksa absen di laga perdana Persib
Kamis, 2 September 2021 20:30 Wib
Mantan Sekda Dumai dan Kadis PU Bengkalis dijebloskan ke penjara
Jumat, 19 Juni 2020 23:14 Wib
Bachtiar Nasir: FPI berkomitmen pada NKRI dan Pancasila
Senin, 2 Desember 2019 16:32 Wib
Nasir, mantan Menristek ditunjuk jadi stafsus Wapres
Senin, 25 November 2019 16:58 Wib
Kapten Persib sarankan Febri Hariyadi berkarier di luar negeri
Selasa, 22 Oktober 2019 23:43 Wib
Menristekdikti berharap mahasiswa tidak demo jelang pelantikan presiden
Senin, 14 Oktober 2019 15:28 Wib
Menristekdikti kecewa mahasiswa tolak pertemuan dengan Presiden
Rabu, 2 Oktober 2019 12:00 Wib
Menteri: Temukan pelaku penembakan korban demo mahasiswa Kendari
Minggu, 29 September 2019 14:45 Wib