Seorang guru SD diadili karena diduga korupsi

id guru sd, Agus Nurochman, korupsi, dana hibah, KONI, Panitera, Muda Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tipikor, Semarang, Heru Sungkowo

Seorang guru SD diadili karena diduga korupsi

Ilustrasi . (ANTARA)

Semarang (Antarasumsel.com) - Agus Nurochman, guru SD Kaliyangsa Kota Tegal, Jawa Tengah, segera diadili dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI kabupaten tersebut.

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Minggu, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.

"Sudah dilimpahkan, tinggal menunggu jadwal sidang dan penetapan hakim yang menyidangkan," katanya.

Agus Nurochman dijerat sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagi bendahara KONI Kota Tegal.

Kasus itu sendiri berkaitan dengan dana hibah bagi induk cabang olahraga tersebut pada 2012 hingga 2014.

Sebagai bendahara, Agus diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan sisa saldo Rp19 juta dari hibah tersebut.

Selain itu, Agus juga tersangkut dalam dugaan penyimpangan bantuan hibah dari KONi untuk PSSI Tegal senilai Rp280 juta.

Bantuan tersebut sedianya dialokasikan bagi kesebelasan Persegal Kota Tegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.