Semarang (Antarasumsel.com) - Agus Nurochman, guru SD Kaliyangsa Kota Tegal, Jawa Tengah, segera diadili dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI kabupaten tersebut.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Minggu, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.
"Sudah dilimpahkan, tinggal menunggu jadwal sidang dan penetapan hakim yang menyidangkan," katanya.
Agus Nurochman dijerat sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagi bendahara KONI Kota Tegal.
Kasus itu sendiri berkaitan dengan dana hibah bagi induk cabang olahraga tersebut pada 2012 hingga 2014.
Sebagai bendahara, Agus diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan sisa saldo Rp19 juta dari hibah tersebut.
Selain itu, Agus juga tersangkut dalam dugaan penyimpangan bantuan hibah dari KONi untuk PSSI Tegal senilai Rp280 juta.
Bantuan tersebut sedianya dialokasikan bagi kesebelasan Persegal Kota Tegal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Dinas Pendidikan Palembang liburkan TK-SMP dua pekansambut Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:33 Wib
Prajurit Satgas Yonif 200/BN mengajar sambil bagikan buku di SD Inpres Okilik
Rabu, 6 Maret 2024 21:17 Wib
Disdik OKU terapkan Kurikulum Merdeka Belajar untuk SD
Jumat, 26 Januari 2024 21:11 Wib
Siswa SD dipulangkan karena terganggu bau gas kimia di Cilegon
Selasa, 23 Januari 2024 14:52 Wib
Bangunan SD di Muratara Sumsel terdampak banjir
Jumat, 12 Januari 2024 15:04 Wib
Pemkab Banyuasin: Program Genius di lima sekolah dasar berjalan baik
Senin, 27 November 2023 7:25 Wib
Kodam II/Sriwijaya gelar program cegah stunting di SDN 16 Palembang
Jumat, 24 November 2023 21:02 Wib
Pertamina Energi Negeri VI hadir mengajar siswa SD di Kota Palembang
Senin, 6 November 2023 12:23 Wib