Hendardi: Vonis Basuki harus dihormati

id ahok, persidangan, Setara Institute, Hendardi, penistaan agama, bukti persidangan, Kuasa hukum Ahok, Kepulauan Seribu

Hendardi: Vonis Basuki harus dihormati

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan) selaku terdakwa kasus penistaan agama tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017) (AN

Jakarta (Antarasumsel.com) - Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama harus dihormati sebagai sebuah mekanisme demokrasi.

"Vonis dua tahun penjara untuk Basuki merupakan kasus penodaan agama ke-97 yang terjadi sepanjang 1965-2017," kata Hendardi melalui siaran pers di Jakarta, Selasa.

Hendardi menilai vonis terhadap Basuki di luar kezaliman karena hakim memutus di atas tuntutan jaksa penuntut umum. Karena gagal membuktikan dakwaan primer Pasal 156a KUHP, maka jaksa hanya menuntut dengan Pasal 156.

Meskipun tidak lazim, Hendardi mengatakan secara prinsip hakim independen dan merdeka dalam memutus perkara, sepanjang tidak keluar dari delik dan dakwaan yang termaktub dalam undang-undang.

"Namun, kemerdekaan hakim harus sejalan dan bertolak dari fakta-fakta persidangan. Kualitas peristiwa hukum dan pembuktian yang lemah, semestinya meyakinkan hakim untuk membebaskan Basuki atau setidaknya memvonis dengan hukuman yang tidak melampaui tuntutan jaksa," tuturnya.

Menurut Hendardi, majelis hakim bekerja di bawah tekanan gelombang massa yang sejak awal memberikan tekanan dan desakan pemenjaraan Basuki. Vonis tersebut mempertegas delik penodaan agama rentan digunakan sebagai alat penundukkan bagi siapapun dan untuk kepentingan apapun.

"Bahkan dari 97 kasus yang pernah terjadi, 89 kasus terjadi pasca 1998. Di sinilah bahaya dari ketentuan yang bias dan multitafsir dari Pasal 156a KUHP," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama  dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.