Imigrasi Palembang bantu peningkatan retribusi pekerja asing

id imigrasi, imigrasi palembang, retribusi tka, tingkatkan pendapatan negara dari retribusi pekerja asing

Imigrasi Palembang bantu peningkatan retribusi pekerja asing

Suasana pelayanan publik di Kantor Imigrasi Palembang. (Foto Antarasumsel.com/17/Yudi Abdullah)

...Untuk membantu peningkatan retribusi itu, kegiatan pengawasan TKA lebih diperketat sehingga dapat mencegah pelanggaran UU Keimigrasian yang berpotensi hilangnya pendapatan negara...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan berupaya meningkatkan pendapatan negara dari retribusi tenaga kerja asing yang bekerja pada suatu perusahaan di wilayah provinsi yang memliki 17 kabupaten dan kota ini.

"Untuk membantu peningkatan retribusi itu, kegiatan pengawasan tenaga kerja asing (TKA) lebih diperketat sehingga dapat mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan terjadinya pelanggaran Undang Undang Keimigrasian lainnya yang berpotensi hilangnya pendapatan negara," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Budiono Setiawan, di Palembang, Selasa.

Menurut dia, sesuai ketentuan tenaga kerja asing harus memiliki izin resmi sebagai pekerja dan membayar retribusi kepada pemerintah daerah di lokasi perusahaan tempatnya bekerja sebesar 100 dolar Amerika Serikat per bulannya.

Dengan diperketatnya pengawasan, jika ada warga negara asing yang mencoba-coba masuk dengan izin kunjungan biasa dan bekerja pada suatu perusahaan di daerah ini, bisa diketahui dengan cepat dan dikenakan sanksi hukum secara tegas, katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan pantauan petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigaraian (Wasdakim) bersama anggota tim gabungan pengawasan orang asing (Poras) belum terdeteksi atau ditemukan tenga kerja asing (TKA) ilegal yang dipekerjakan di sejumlah perusahaan perkebunan, pertambangan, dan energi di wilayah Sumsel.

"Sejak Januari hingga Mei 2017 ini belum terdeteksi satupun TKA ilegal atau yang tidak memiliki izin bekerja sesuai dengan ketentuan keimigarasian, kondisi ini diharapkan dapat terus dipertahankan," ujarnya.

Dengan dilakukannya pengawasan ketat, sebelumnya dalam dua tahun terakhir ditemukan ratusan TKA ilegal di wilayah Kabupaten Lahat, dan telah dilakukan tindakan penertiban sesuai dengan Undang Undang Keimigrasian.

Berdasarkan data ada 293 TKA asal Tiongkok yang bekerja di PT Priamanaya Energi Kabupaten Lahat. TKA ilegal itu ditemukan tim Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim dan Dinas Tenaga Kerja Lahat karena tidak memiliki izin bekerja dan dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah.

Para TKA ilegal yang terlibat dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) itu setelah diproses sesuai dengan aturan pemerintah daerah setempat dan terbukti melanggar Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah dipulangkan secara paksa (dideportasi) ke negara asalnya.

Untuk mencegah kasus serupa terjadi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Palembang meliputi Kabupaten Banyu Asin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pihaknya berupaya melakukan pengawasan TKA secara ketat dengan melakukan pemetaan tenaga kerja asing itu, katanya.