MK tunda sidang uji materi UU kedokteran

id Mahkamah Konstitusi, UU Praktik Kedokteran, undang-undang, persidangan, dpr, Arief Hidaya, Ninik Herwati

MK tunda sidang uji materi UU kedokteran

Ilustrasi Persidangan di Mahkamah Konstitusi (ANTARA FOTO)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Mahkamah Konstitusi menunda sidang lanjutan uji materi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Dokter karena pihak pemerintah menyatakan belum siap memberikan keterangan dan pihak DPR juga tidak menghadiri persidangan.

Sidang uji materi yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (10/5) ini beragendakan untuk mendengar keterangan dari Pemerintah dan DPR.

"Karena memang belum siap, kita agendakan kembali sidang di lain waktu," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Pemerintah yang diwakili Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM Ninik Herwati mengatakan pihaknya masih menyelesaikan beberapa hal teknis serta krusial, sehingga mengakibatkan pemerintah belum siap membacakan keterangan.

Arief memutuskan supaya sidang kembali dilanjutkan pada tanggal 24 Mei 2017 pukul 11.00.

Pemohon dari perkara ini adalah sejumlah dokter yang mengajukan uji materi terhadap ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 12, angka 13, serta Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 29 ayat (3) huruf d, dan Pasal 38 ayat (1) huruf c UU Praktik Kedokteran.

Pemohon juga menguji Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (2) UU Pendidikan Dokter.

Pemohon menilai kewenangan IDI dalam penerbitan sertifikat kompetensi dan rekomendasi izin praktik menjadikan IDI berperilaku sewenang-wenang, bahkan tanpa memedulikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pemohon menilai setiap lulusan fakultas kedokteran telah melalui uji kompetensi sesuai Pasal 36 ayat (3) UU Pendidikan Kedokteran dan mendapatkan sertifikat profesi (ijazah dokter), sehingga tidak membutuhkan sertifikat kompetensi dari Kolegium Dokter Indonesia yang dibentuk oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).