Pemerintah: Pasal 157 tidak bertentangan dengan UUD

id undang-undang, uu pilkada, UUD 1945, Mahkamah Konstitusi, Widodo

Pemerintah: Pasal 157 tidak bertentangan dengan UUD

Ilustrasi Sidang pleno Pengujian Undang-Undang . (ANTARA)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto menyatakan kata "sejak" dalam ketentuan Pasal 157 UU Pilkada tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang 10/2016 sudah secara jelas menjamin hak bagi setiap peserta pilkada yaitu hak untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK," kata Widodo di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakan Widodo ketika memberikan keterangan dari pihak Pemerintah dalam sidang uji materi ketentuan Pasal 157 UU Pilkada, yang memuat tentang batas waktu pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada.  

Menurut pihak pemohon, meskipun kata "hari" dalam ketentuan Pasal 157  UU Pilkada telah dimaknai sebagai "hari kerja" oleh MK, namun frasa "3 hari kerja terhitung sejak" dalam pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan bersifat diskriminatif karena menimbulkan multitafsir.

Terkait dengan ketidakpastian hukum, Widodo menjelaskan bahwa ketidakpastian hukum adalah perangkat hukum yang tidak mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara.

"Apabila meninjau kembali pemahaman tentang kepastian merupakan keadaan pasti, sehingga dipahami kepastian menekankan pada keadaan yang dapat diprediksi dalam mengatasi masalah," jelas Widodo.

Dikatakan Widodo, konsep kepastian hukum juga dapat diartikan dalam dua pengertian.

"Pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan," jelas Widodo.

Selanjutnya yang kedua berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan hukum.