Terdakwa pembawa sabu-sabu dibayar sepuluh juta rupiah

id sabu-sabu, narkotika, pengedar, pembawa sabu-sabu, mendapat bayaran, mengantar barang haram, pengadilan, hakim

Terdakwa pembawa sabu-sabu dibayar sepuluh juta rupiah

Ilustrasi barang bukti Narkotika jenis sabu diamankan kepolisian. (ANTARA FOTO/Fajrin Raharjo)

Medan (Antarasumsel.com) - Terdakwa mengakui disuruh membawa satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu kepada orang yang membeli barang haram itu dan dijanjikan akan dibayar sebesar Rp10 juta.

Namun nasib sial bagi terdakwa, narkoba tersebut belum lagi sampai ke tempat pembeli, sudah keburu ditangkap anggota Brimob Polda Sumut, ucap terdakwa FK (47) dalam keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu.

Terdakwa mengakui, dirinya ditangkap personel Brimob saat membawa sabu menggunakan sepeda motor di Jalan Alfaqah, Kelurahan Tanjung Mulia, Kota Medan, 27 Desember 2016.

Kemudian tersangka FK dibawa aparat keamanan ke rumahnya di Jalan Pasir Lingkungan XV, Kelurahan Tanjung Mulia dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan sembilan kilogram (kg) sabu-sabu.

Barang bukti narkoba tersebut beserta tersangka langsung diserahkan anggota Brimob ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses secara hukum.

Ketika majelis hakim menanyakan kepada terdakwa siapa yang menyuruh membawa satu kg sabu-sabu, FK menjelaskan, seorang pemilik narkoba bernama Irwan.

Namun Irwan sudah melarikan diri dan tidak diketahui dimana berada.

Terdakwa mengaku, tidak mengetahui bahwa bungkusan yang dibawanya itu adalah narkoba yang dilarang pemerintah.

"Saya benar-benar silap bahwa barang yang diantarkan itu, ternyata narkoba," kata terdakwa meneteskan air mata.

Terdakwa juga menjelaskan, sebelumnya dia juga pernah disuruh mengantarkan narkoba yang dimasukkan ke dalam tas dan tugas tersebut berhasil dengan baik, aman serta tidak diketahui petugas kepolisian.

"Tapi tugas yang kedua ini gagal dan tidak berhasil sehingga dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta diadili di PN Medan," ujar terdakwa FK yang berkepala gundul itu.

Sidang perkara narkoba yang dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketui Sri Wahyuni Batubara dilanjutkan Rabu (17/5) untuk pemeriksaan terdakwa dan saksi.