AJI Palembang tuntut proses hukum aparat Polri

id aji, Aliansi Jurnalis Independen, Tribunsumsel, peliputan, penggerebekan, gembong penipuan online, menghapus gambar, wartawan, intimidasi

AJI Palembang tuntut proses hukum aparat Polri

Aliansi Jurnalis Independen (Foto Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (Antarasumsel.com) - Aliansi Jurnalis Independen Kota Palembang menuntut proses hukum terhadap oknum aparat polri yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis harian Tribunsumsel, Sri Hidayatun saat peliputan penggerebekan diduga lokasi gembong penipuan online di Jalan Bugaran I, Kecamatan SU I, Rabu (10/5).

"Kami mengecam tindakan intimidasi terhadap Jurnalis, Sri Hidayatun dan menginginkan oknum aparat polri tersebut diproses hukum," Kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) setempat, Ibrahim Arsyad di Palembang, Jumat.

Sebelumnya pada penggerebekan lokasi gembong penipuan online (10/5) yang dilakukan aparat gabungan Polda Metro Jaya dan Polresta Palembang, jurnalis harian Tribunsumsel diintimidasi oleh oknum aparat polri yang tengah bertugas dengan menghapus gambar dan video hasil peliputan.

Sri yang juga Ketua Bidang Perempuan AJI Palembang, menjelaskan dirinya mendapat informasi penggerebekan gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polresta Palembang.

Karena khawatir tidak mendapatkan momentum, dirinya bersama enam wartawan lain langsung menuju lokasi penggerebekan.

Setibanya di lokasi, Sri mengambil foto sekaligus video penggerebekan dari dalam mobil. Ternyata aksinya diketahui salah satu anggota polisi yang mengaku dari Polda Metro Jaya.

"Hey, kamu lagi ngapain, kenapa ambil-ambil foto," kata Sri menirukan teriakan anggota yang berpakaian preman tersebut.

Sambil tergesa-gesa, anggota tidak diketahui namanya itu menuju mobil wartawan dan menghampiri Sri yang duduk di bagian depan. Anggota itu mendesaknya untuk menyerahkan telepon seluler yang digunakan untuk mengambil moment penggerebekan (foto dan video).

"Saya turun dari mobil, dan menolak untuk menyerahkan handphone saya. Tapi dia terus mendesak sambil membentak, karena takut saya memberikan handphone saya dan langsung dia menghapus semua foto dan video liputan saya dari galeri," ungkap Sri.

Ibrahim Arsyad, menjelaskan tindakan aparat Polri tersebut melanggar Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana.

"Dalam Pasal 4 Ayat (2) UU Pers disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran. Artinya, penghapusan gambar hasil kerja jurnalis oleh anggota Polisi jelas melanggar hukum," Ujar Arsyad.

Tindakan tersebut mencerminkan pelaku tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis.

Tekanan dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis sudah menghalangi hak publik dalam memperoleh informasi. Dengan dihukum bisa memberikan efek jera, sehingga masyarakat ke depan bisa memahami bahwa kebebasan pers dilindungi UU, tambah Arsyad.