Jaksa penuntut umum pastikan banding vonis Ahok

id HM Prasetyo, jaksa, ahok, vonis hakim, banding, Pengadilan Negeri,

Jaksa penuntut umum pastikan banding vonis Ahok

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono (kiri) membacakan tuntutan pada sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Per

Jakarta (Antarsumsel.com) - Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Ya akan mengajukan banding," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Hal itu, kata dia, standar karena terdakwanya juga banding. "Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding," katanya.

Ia membantah tuntutan jaksa terhadap Ahok satu tahun dengan dua tahun percobaan di bawah tekanan. "Jadi gak ada istilah, tekanan-tekanan, yang nekan itu siapa," ujarnya.

Karena itu, ditegaskan, biarkanlah (hakim) menyatakan seperti itu, jaksa sepenuhnya pada bukti dan fakta yang ada. "Bahwa beda pendapat dengan hakim, ya itu bisa terjadi. Itu tidak jarang, sering terjadi," ucapnya.

Seperti diketahui, dalam perkara itu jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan sedangkan hakim mengenakan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama.

"Kamu bisa buktikan tidak jika jaksa tidak independen," katanya menanggapi pertanyaan wartawan mengenai independensi dalam membuat tuntutan Ahok.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi menilai vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, merupakan hal yang wajar.

"Masalah putusan yang lebih tinggi dari tuntutan JPU, itu hal yang menurut saya wajar," katanya di Jakarta, Rabu (10/5).

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memvonis Ahok dengan dua tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan JPU dengan satu tahun percobaan dengan dua tahun percobaan.

Pasalnya, kata dia, rasa keadilan terhadap perkara tersebut, bisa saja berbeda antara penegak hukum.

"Yang penting ini didasarkan pada argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Saat ditanya apakah kejaksaan akan mengajukan banding atas vonis tersebut, dikatakan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum.

"Sikap JPU tentunya seusai UU akan pikir-pikir selama tujuh hari," tegasnya.