Restorasi gambut mulai berjalan di iga kabupaten Sumsel

id restorasi, pemulihan, restorasi gambut, lahan gambut, gambut, aktivis lingkungan

Restorasi gambut mulai berjalan di iga kabupaten Sumsel

Ilustrasi (Antarasumsel.com/ist/17)

...Sekarang ini sedang berjalan program restorasi 400 ribu hektare lahan gambut di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, dan Kabupaten Banyuasin...
Palembang (ANTARA sumsel) - Program pemulihan (restorasi) lahan gambut di Sumatera Selatan yang mengalami kerusakan akibat kebakaran pada musim kemarau 2015 pada Mei 2017 ini mulai dijalankan.

"Sekarang ini sedang berjalan program restorasi 400 ribu hektare lahan gambut di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, dan Kabupaten Banyuasin," kata Staf Badan Restorasi Gambut (BRG) wilayah Sumsel D.D Shineba seusai acara FGD diskusi bersama aktivis lingkungan, akademisi, pengacara yang digelar Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam (P2KA SDA) Kabupaten Musi Banyuasin, di salah satu hotel berbintang Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, pemerintah secara nasional memprogramkan restorasi lahan gambut sebanyak dua juta hektare hingga 2020.

Kegiatan restorasi lahan gambut itu, untuk lahan yang berada di luar konsesi korporasi hutan tanaman industri (HTI) dan perusahaan lainnya dibiayai dengan dana APBN, sedangkan yang berada di sekitar areal korporasi dibebankan kepada perusahaan bersangkutan, katanya.

Menurut dia, kegiatan restorasi di 15 desa dalam tiga kabupaten wilayah Sumsel itu ditetapkan berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan sejak setahun terakhir.

Kegiatan restorasi lahan gambut dilakukan sesuai dengan kondisi daerah dan masyarakat sekitar tiga kabupaten itu, sehingga dapat berjalan dengan baik dan masyarakatnya bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari program tersebut.

Sementara secara nasional, untuk mendukung program restorasi gambut pada tahun ini dialokasikan dana APBN Rp865 miliar dengan rencana penggunaan anggaran itu untuk pembuatan 11.425 sumur bor, konstruksi sekat kanal semi permanen 4.989 unit, dan sekat kanal permanen 637 unit.

Program restorasi lahan gambut di Sumsel diharapkan mendapat dukungan maksimal dari masyarakat dan perusahaan yang beroperasi di tiga kabupaten yang menjadi sasaran kegiatan tersebut, kata Shineba.

Sementara Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan Hadi Jatmiko menambahkan untuk melestarikan lahan gambut, pihaknya telah menggelar konfrensi nasional masyarakat sipil peduli lahan gambut di lima provinsi wilayah Sumatera dan Kalimantan pada 9 Mei 2017.

Pertemuan nasional masyarakat sipil peduli lahan gambut bersama aktivis lingkungan itu dilakukan untuk membahas upaya pelestarian lahan gambut dan pemanfaatannya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.

Pemanfaatan lahan gambut tidak boleh dilakukan sembarangan karena ada lahan yang boleh dikelola untuk pertanian dan perkebunan dan ada yang tidak boleh karena masuk dalam kawasan lindung.

Berdasarkan peta kubah gambut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagian besar lahan gambut seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di kawasan pantai timur Sumatera Selatan berada di kawasan lahan gambut dalam yang termasuk kawasan lindung.

"Sesuai Undang Undang No.32 tentang lingkungan hidup, gambut di lahan budi daya dengan kedalaman maksimal tiga meter yang boleh dimanfaatkan atau dikelola menjadi lahan pertanian/perkebunan, sedangkan yang kedalamannya lebih dari itu termasuk kawasan lindung yang wajib dilestarikan dan dijaga jangan sampai rusak," ujar Hadi.