Imigrasi Palembang layani ratusan TKI

id Imigrasi, Tenaga Kerja Indonesia, paspor, pembuatan paspor, Budiono Setiawan, menjadi TKI, dokumen keimigrasian

Imigrasi Palembang layani ratusan TKI

Ilustrasi Pelayanan pembuatan paspor di Imigrasi Palembang. (Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

Palembang (Antarasumsel.com) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan rata-rata setiap bulannya melayani 100-150 masyarakat yang mengajukan permohonan paspor untuk kepentingan bekerja di luar negeri.

"Permohonan paspor untuk bekerja di luar negeri atau menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di kantor ini tergolong sedikit, padahal di beberapa daerah lain terutama di Pulau Jawa bisa mencapai ribuan pemohon setiap bulannya," kata Kepala Kantor Imigrasi Palembang Budiono Setiawan di Palembang, Selasa.

Menurut dia, masyarakat yang mengajukan berkas permohonan pembuatan paspor untuk digunakan menjadi TKI tergolong sedikit karena Sumatera Selatan bukan sebagai daerah basis pemasok TKI ke luar negeri.

Loket pelayanan permohonan pembuatan paspor di kantor itu tidak setiap hari menerima berkas permohonan pembuatan dokumen keimigrasian untuk mendukung perjalanan dan bekerja ke luar negeri.

Petugas loket pelayanan pembuatan paspor dalam sepekannya, hanya menerima puluhan permintaan paspor baru dari calon TKI, padahal di Kantor Imigrasi lain terutama di Pulau Jawa setiap harinya bisa menerima puluhan, bahkan mencapai ratusan berkas permohonan, katanya.

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan paspor itu, selain harus memenuhi persyaratan umum, seperti akta kelahiran, ijazah, KTP, dan kartu keluarga, pemohon juga harus melengkapi persyaratan tambahan salah satu di antaranya surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat dan perusahaan jasa penyalur TKI.

Jika semua persyaratan yang ditetapkan tersebut dinyatakan lengkap, berkas permohonan tersebut akan diproses sesuai dengan prosedur dan paspornya bisa diterbitkan paling lama empat hari kerja.

Mengenai biaya pembuatan paspor bagi masyarakat yang akan bekerja di luar negeri, sama seperti masyarakat yang membuat paspor untuk kepentingan perjalanan wisata dan ibadah umrah/haji, yakni Rp355 ribu per orang yang pembayarannya melalui sejumlah bank yang ditunjuk, kata Budiono.