Baturaja (Antarasumsel.com) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, optimistis dapat menyelesaikan penerbitan 2.400 persil sertifikat prona tahap pertama untuk wilayah setempat sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ogan Komering Ulu (OKU), Alim Bastian di Baturaja, Selasa mengatakan, pihaknya mempercepat penyelesaian mencetak sebanyak 2.400 persil sertifikat program nasional atau prona bagi masyarakat kurang mampu di daerah itu.
Pengerjaan tahap pertama 2.400 persil ditujukan untuk tiga desa, yakni Air Paoh, Tanjung Baru serta Desa Tanjung Kemala. Sedangkan Kelurahannya ada enam yakni Kemalaraja, Sukaraya, Talang Jawa, Sekarjaya, Sukajadi dan Air Gading dan ditargetkan selesai akhir tahun ini.
Dikatakannya, meski realisasi 2.400 persil sertifikat prona tahap pertama belum 100 persen selesai, karena tenggat waktu belum mencapai batas, pemerintah pusat kembali menggelontorkan 9.500 persil sertifikat perona untuk wilayah tersebut yang rencananya turun pada Juni 2017.
Ia menjelaskan, untuk 9.500 persil sertifikat prona tersebut dikerjakan pada tahap kedua dan akan disebarkan di kecamatan dalam kota saja yakni Baturaja Timur dan Baturaja Barat karena tingkat permintaannya cukup banyak.
"Kita pernah melakukan evaluasi dengan Bupati OKU Kuryana Azis terkait pelaksanaan tahap pertama sertifikat prona tersebut," katanya.
Hasil evaluasi, bupati mengatakan untuk meminimalkan sengketa tanah yang banyak terjadi di kecamatan dalam kota, maka prona tahap dua akan difokuskan kepada dua kecamatan dalam kota tersebut
Dijelaskan Alim, ada tiga ketentuan warga jika ingin mengajukan sertifikat prona yaitu surat-surat penunjang lengkap agar pihak BPN dan panitia yang telah dibentuk oleh pihak desa dan kelurahan nanti langsung melakukan pengukuran objek tanah.
Ketentuan kedua surat-surat penunjang yang tidak lengkap. Artinya surat pendahulunya seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), namun surat lain tidak ada atau rusak.
Warga tersebut harus menyertakan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPFBT) yang diketahui oleh dua saksi dewasa bukan dari keluarga.
Kemudian ketentuan ketiga warga yang memiliki tanah namun tidak mempunyai surat sama sekali, bisa mengajukan prona dengan membuat SPPFBT. Hanya saja harus diketahui oleh lurah dan kepala desa di wilayah objek tanahnya.
"Barulah bisa diukur objek tanah tersebut setelah melengkapi seluruh persyaratan dan biaya untuk pengukuran," katanya.
Kemudian dilakukan penghitungan. Setelah dihitung luas tanah kemudian dikali NJOP dan SPTB baru keluarlah surat PPATB untuk dibayarkan oleh pemilik tanah.
Sedangkan proses pembuatan dan sertifikat semua gratis ditanggung oleh negara, ujarnya.
Berita Terkait
AHY ungkap penyebab 2.086 hektare tanah IKN masih bermasalah
Selasa, 16 April 2024 14:45 Wib
BPN OKU distribusikan 95 persil sertifikat redistribusi tanah
Senin, 8 April 2024 16:05 Wib
Lima nagari di Tanah Datar diterjang banjir lahar hujan Gunung Marapi
Sabtu, 6 April 2024 11:40 Wib
Indonesia kembangkan sistem peringatan tanah longsor nasional
Senin, 1 April 2024 9:34 Wib
Masih ada tiga korban longsor Bandung Barat yang masih tertimbun
Jumat, 29 Maret 2024 15:01 Wib
Korban banjir meninggal di Bandung Barat bertambah jadi empat orang
Rabu, 27 Maret 2024 11:03 Wib
Tim gabungan evakuasi korban tertimbun longsor di Ciparigi dan Sempur
Senin, 25 Maret 2024 10:21 Wib
Musisi Franki harapkan presiden terpilih benahi industri musik
Kamis, 21 Maret 2024 18:58 Wib