Baturaja (Antarasumsel.com) - Pemerintah Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan melakukan sosialisasi kepada perangkat desa supaya memasang baliho petunjuk dan aturan penggunaan dana desa.
"Kami masih melakukan sosialisasi terkait aturan baru dari pemerintah pusat yang mewajibkan setiap desa memasang baliho Dana Desa (DD) ukuran besar gambaran umum realisasi dan penggunaan dana desa," kata Camat Peninjauan, Ogan Komering Ulu (OKU), Feri Iswan di Baturaja, Rabu.
Diungkapkan Feri, disamping aturan wajib dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), juga dilakukan sebagai tanggung jawab moral dan mencegah fitnah lain sebagainya agar masyarakat umum dapat mengetahui realisasi penggunaan dana desa.
Pemasangan baliho ini di setiap kantor desa dengan ukuran yang bisa dilihat jelas.
"Jika ini tidak ditaati ancamannya bisa dicabut dana desa serta sanksi lainya," tegas Feri.
Selain itu, aparat desa juga harus menyiapkan operator yang menangani pelaporan online dana desa.
"Jadi selain baliho juga desa wajib aplikasi gambarannya tak jauh dari baliho, namun lebih spesifik," kata Feri.
Seperti diketahui bersama, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), mewajibkan desa untuk memasang baliho realisasi dana desa tahun ini.
Berita Terkait
Di Jatim, calo tiket kapal diamankan polisi
Kamis, 18 April 2024 21:17 Wib
ASDP: Penumpang gunakan feri dari Sumatera ke Jawa naik 10 persen
Rabu, 26 April 2023 15:55 Wib
Dermaga Pelabuhan Bakauheni Lampung sepi Senin pagi
Senin, 17 April 2023 12:34 Wib
Kendaraan antre masuk kapal feri di Pelabuhan Bakauheni
Sabtu, 15 April 2023 12:06 Wib
Mudik gratis dengan kapal laut
Minggu, 19 Maret 2023 16:04 Wib
Venna Melinda alami luka di bagian hidung akibat KDRT
Senin, 9 Januari 2023 18:49 Wib
Harga tiket feri mahal, wisatawan Singapura enggan ke Batam
Jumat, 19 Agustus 2022 23:29 Wib
Operator kapal sepakat harga tiket kapal feri Batam-Singapura turun Rp 100.000
Rabu, 22 Juni 2022 21:31 Wib