Hakim diminta bebaskan terdakwa kasus persetubuhan

id pengadilan, persidangan, anak dibawah umur, jaksa penuntut umum, pns, persetubuhan terhadap anak

Hakim diminta bebaskan terdakwa kasus persetubuhan

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi)

Ambon (Antarasumsel.com) - Penasihat Hukum minta majelis hakim membebaskan Abdullah Hamu, oknum Abdi Sipil Negara (ANS) di lingkup Pemprov Maluku yang menjadi terdakwa kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di luar nikah dari dakwaan jaksa penuntut umum.

"Kami minta majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Dinar Hadi Chrisna selama tiga tahun penjara," kata penasihat hukum terdakwa, Gideon Batmamolin di Ambon, Rabu.

Permintaan PH disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Mathius, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atas tuntutan jaksa.

Menurut Batmomolin, unsur-unsur dalam pasal 287 ayat (1) KUH Pidana yang disangkakan jaksa terhadap terdakwa tidak terbukti.

Pasal 287 KUH Pidana menyatakan, barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum 15 tahun, atau kalau umurnya tidak jelas dan belum waktunya dikawini, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Alasan permintaan dibebaskan majelis hakim karena PH berpendapat kalau korban bukanlah berusia di bawah 15 tahun melainkan sudah 17 tahun ketika melakukan persetubuhan dengan terdakwa.

Usia korban yang sudah 17 tahun ini dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran yang bersangkutan dan saat melakukan persetubuhan, korban sudah dalam keadaan hamil dan dibuktikan dengan surat keterangan kelahiran bayi korban di rumah sakit yang menjelaskan ayah bayi berinisial JCL dan ibunya JM yang notabene adalah korban.

Namun jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Dinar Hadi Chrisna dalam persidangan menyatakan tetap pada tuntutannya yang meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum tiga tahun penjara.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan vonis hakim.