Tempat hiburan tutup selama Ramadhan

id satpol pp, razia, hiburan malam, minuman keras, menjelang ramadhan, tempat karaoke

Tempat hiburan tutup selama Ramadhan

Ilustrasi . (Antarasumsel.com/E Permana)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengingatkan pengelola tempat hiburan dan panti pijat tradisional yang beroperasi di daerah itu agar tutup usahanya selama bulan suci Ramadhan.

"Dalam rangka menyambut bulan suci Ramdhan tempat hiburan dan panti pijat harus tutup guna menghormati umat muslim melaksanakan ibadah puasa," kata Kasatpol PP dan Limas OKU, Agus Salim didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Desri Antonio di Baturaja, Kamis.

Pantauan di lapangan, satu-persatu rumah makan, tempat hiburan dan panti pijat tradisional dikunjungi anggota Satpol PP.

Setelah menyampaikan penjelasan secara lisan pihak Pol PP memberikan surat imbauan tertulis dan peringatan kepada pelaku atau pengelola usaha tersebut.

Menurut Agus Salim, pihaknya terus keliling untuk mensosialisasikan dan memberikan surat imbauan kepada pelaku usaha tersebut untuk menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat dalam melaksanakan ibadah.

Sementara, sosialisasi dan imbauan dimaksud antara lain untuk rumah makan menutup usaha mereka dengan tabir selama bulan buasa, untuk tempat hiburan seperti karoke keluarga diminta tutup sementara pada siang hari.

Namun diperbolehkan kembali buka di malam harinya, sesuai waktu yang ditentukan dengan harapan tidak mengganggu aktifitas masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa.

"Harapan kita agar pelaku usaha mematuhi surat imbauan yang telah disampaikan sekaligus sosialisasi," katanya.

Ia mengingatkan, jika nantinya setelah diberi peringatan namun masih saja melanggar pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas baik dalam bentuk peringatan maupun pencabutan izin usaha.