Mukomuko usulkan denda Rp1 juta bagi perokok

id rokok, merokok sembarangan, denda, kawasan tanpa rokok, dilarang merokok

Mukomuko usulkan denda Rp1 juta bagi perokok

Kawasan Tanpa Rokok (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Mukomuko (Antarasumsel.com) - Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan denda sebesar Rp1 juta bagi setiap orang yang merokok dalam kawasan tanpa rokok (KTR) di daerah itu.

"Usulan tersebut sudah masuk dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kawasan tanpa rokok di daerah itu," kata Kabid Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Dolatta Karo Karo, di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan, bahwa dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok tidak mengatur denda bagi perokok dalam KTR.

Ia menyatakan, usulan denda bagi perokok tersebut tidak diatur dalam aturan yang lebih tinggi, tetapi inisitif dari instansi itu guna mencegah orang merokok dalam kawasan tanpa rokok.

"Para perokok bisa merokok hanya dalam ruangan khusus yang disiapkan dalam KTR," ujarnya.

Ia menargetkan pembangunan berbagai fasilitas dalam kawasan tanpa rokok (KTR) di daerah itu pada tahun ini.

"Pembangunan fasilitas KTR sekitar triwulan ketiga tahun ini, atau di atas bulan Juli," ujarnya.

Terkait dengan usulan denda sebesar Rp1 juta bagi perokok dalam raperda KTR tersebut, katanya, belum final. Masih ada pembahasan terkait aturan itu dari legislatif.