Menteri: Banyak pihak ingin revisi Perpres perikanan

id Susi Pudjiastuti, Marine Heritage Gallery, peraturan presiden, investasi, pengusaha, perikanan tangkap, benda muatan kapal tenggelam, barang antik

Menteri: Banyak pihak ingin revisi Perpres perikanan

Susi Pudjiastuti (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Bantul (Antarasumsel.com) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan banyak pihak yang menginginkan revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Perikanan Tangkap karena tidak sepakat dengan aturan yang ada di dalam regulasi itu.

"Pihak yang ingin merevisi Perpres Nomor 44 itu setiap hari banyak," katanya pada Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-44 Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), di Pantai Depok Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu.

Menurut dia, banyaknya pihak yang ingin merevisi Perpres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu itu karena aturan mengenai pihak investor asing yang dilarang masuk ke dalam sektor perikanan tangkap itu dinilai menghambat investasi.

"Mereka bilang investasi tidak jalan, mereka tidak mau masuk. Khawatir kalau investor asing membuat pabrik tidak ada ikannya bagaimana," kata Susi.

Susi menjelaskan, dalam Perpres itu investor asing memang bisa lagi menjalankan usahanya di bidang perikanan tangkap di Tanah Air. Investor asing bisa mendirikan pabrik pengolahan ikan, namun bahan baku dari ikan tangkap dalam negeri.

"Untuk perikanan Pak Jokowi punya kebijakan dan itu mutlak untuk kedaulatan, kita memang buka asing boleh masuk bikin pabrik, tetapi tangkap urusan dalam negeri," katanya.

Menurut dia, aturan itu dikeluarkan untuk kepentingan HNSI, karena nelayan lokal bisa secara total mengoptimalkan perikanan tangkap.

"Itu kemenangan luar biasa bagi HNSI, karena tidak ada sumber daya lain yang mutlak untuk Indonesia. Minyak, tambang, semua sudah separuh-separuh dengan asing, tetapi tidak untuk perikanan," katanya.

Terkait dengan kekhawatiran pabrik pengolahan ikan asing tidak ada stok ikan, Susi mengatakan, hal itu merupakan alasan yang belum tentu benar, namun jika benar kekhawatiran mereka, melalui Perpres itu pemerintah hanya tinggal menambah jumlah nelayan lokal

"Kalau perlu yang ditambah nelayannya, bukan nelayan asing, sehingga sudah saatnya pemerintah daerah ikut berdayakan, tidak hanya pemerintah pusat, karena permintaan ikan itu saat ini tinggi sekali," katanya.