Kapolri bantah kriminalisasi ulama

id Tito Karnavian, kriminalisasi, ulama, ketua fpi, Rizieq Shihab, Sekjen Forum Umat Islam, Muhamad Al Khaththath

Kapolri bantah kriminalisasi ulama

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membantah tindakan Polri memeriksa dan memanggil ulama diantaranya pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhamad Al Khaththath sebagai upaya kriminalisasi.

"Isu dugaan kriminalisasi ulama dan tokoh FUI adalah tidak benar," kata Jenderal Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR  di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Pasalnya menurut dia, keduanya diduga terlibat dalam beberapa kasus dan proses penyidikan yang dilakukan terhadap mereka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tito pun menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut sudah memiliki dugaan dan bukti yang kuat sehingga tidak layak disebut sebagai kriminalisasi.
"Saya kira harus disepakati bersama, kriminalisasi bukan suatu perbuatan yang diatur dalam Undang-undang, tapi kemudian dipaksakan. Itulah kriminalisasi," katanya.

Menurut Kapolri, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan adalah  berdasarkan fakta hukum bahwa telah terjadi suatu pelanggaran aturan merupakan pelaksanaan penegakan hukum.

"Sebaliknya kalau seandainya diatur dalam UU dan ada fakta hukum bahwa aturan dilanggar itulah proses penegakan hukum, bukan kriminalisasi," katanya.

Al Khaththath ditangkap polisi sesaat sebelum digelarnya Aksi 313 pada Jumat (31/3).

Ia ditangkap dengan tuduhan terlibat permufakatan makar yang hendak menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Selain mengamankan Al-Khaththath, polisi juga menangkap Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andry.

    
       Dituduh menodai
Sementara sejumlah kasus yang menyeret Rizieq Shihab di antaranya kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Pertama  Soekarno, kasus ujaran kebencian terkait lambang palu arit dalam uang baru yang diterbitkan Bank Indonesia, kasus dugaan penistaan agama Kristen yang dilakukan dalam ceramah Rizieq, kasus tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa SARA.

Berikutnya, kasus dugaan konten porno dalam pesan WhatsApp, kasus dugaan penghinaan terhadap bahasa Sunda dengan mengganti salam Sampurasun menjadi Campur Racun, kasus dugaan penghinaan terhadap hansip, kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemilikan tanah negara tanpa hak di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Polisi telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq. Namun, Rizieq masih berada di luar negeri.