Dishub Pekanbaru razia transportasi daring

id Dinas Perhubungan, transportasi daring, ojek online, Taksi Uber

Dishub Pekanbaru razia transportasi daring

Ilustrasi. (techinasia)

Pekanbaru (Antarasumsel.com) - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menyatakan segera melakukan razia penertiban terhadap operasional transportasi dalam jaringan atau berbasis aplikasi di wilayah setempat karena tidak mengantongi izin.

"Gojek dan Taksi Uber di Pekanbaru tidak ada izinnya, sehingga kami minta berhenti beroperasi jika tidak ingin terkena tilang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Arifin Harahap, di Pekanbaru, Rabu.

Arifin menyatakan pula bahwa transportasi daring di Pekanbaru sulit untuk diterima, mengingat belum ada aturan yang membolehkan mereka beroperasi.

"Jika mereka mengajukan izin operasional, kami tidak akan menerbitkannya," ujar Arifin.

Ia menyatakan untuk penertiban transportasi daring itu, pihaknya telah bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru untuk menjaring operasional Gojek dan taksi daring.

"Kami sudah duduk bersama dengan Satlantas Polresta Pekanbaru dalam menertibkan Gojek dan taksi daring yang berkeliaran di Pekanbaru. Kami tidak akan berikan toleransi lagi jika kedapatan akan langsung ditilang," katanya pula.

Ia mengimbau kepada pengusaha transportasi daring segera menghentikan kegiatannya, jangan sampai anggota mereka ditertibkan tim Dishub bekerja sama dengan pihak polisi lalu lintas.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus ikut mengimbau kepada angkutan umum berbasis aplikasi tidak beroperasi dulu, karena keberadaannya mendapat penolakan dari sejumlah sopir taksi konvensional di Pekanbaru beberapa waktu lalu.

"Sebaiknya ini distop dulu supaya tidak ada kekacauan dan keributan," kata Firdaus.

Ia mengaku akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat yakni Kementerian Perhubungan terkait regulasi yang mengatur soal angkutan berbasis aplikasi. Sejauh ini pihaknya belum mendapatkan kepastian aturan yang bisa digunakan untuk menata bisnis ini.

"Pemerintah pusat memang harus cepat dan cerdas menyikapinya, segera membuat regulasinya karena pemilik aplikasi itu 'kan bukan operator transportasi. Saat dikejar dengan undang-undang mereka tidak kena, mereka itu hanya menjual jasa aplikasi untuk mempermudah masyarakat," katanya lagi.