Palembang (Antarasumsel.com) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan bagian hukum menggelar rapat koordinasi persiapan pengaturan dan kebijakan KPU tentang verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2019.
Rakor tersebut dibuka Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi dan dihadiri oleh komisioner 17 kabupaten/kota di Palembang, Rabu.
Menurut Naafi, tujuan dari penyelenggaraan rakor adalah untuk menindaklanjuti rakor yang telah dilaksanakan KPU RI bersama KPU provinsi se-Indonesia pada 26-28 April 2017.
Untuk menyamakan persepsi/pemahaman antara KPU provinsi, KPU kabupaten/kota dalam pelaksanaan kebijakan dan regulasi KPU terkait dengan verifikasi partai politik calon pemilu tahun 2019.
Ia mengatakan, yang berkenaan dengan penyiapan sistem informasi partai politik (sipol) untuk partai politik maka KPU telah membuat kebijakan nantinya akan diatur dalam regulasi antara lain bahwa aplikasi sipol menjadi wajib dipergunakan oleh partai politik dalam pendaftaran peserta pemilu.
Serta memiliki sanksi apabila partai politik tidak menggunakan sipol, maka tidak dapat mengajukan pendaftaran ke KPU.
Ia menambahkan, sistem ini belum dapat menjadi mekanisme prosedur yang resmi dalam melakukan verifikasi partai politik calon peserta pemilu, karena masih menunggu pengesahan RUU Pemilu masih menunggu pembahasan di DPR.
Berita Terkait
Pakar beri tip kepada KPU atasi serangan DDoS
Kamis, 15 Februari 2024 10:57 Wib
Tata cara mencoblos pada Pemilu 2024
Senin, 29 Januari 2024 12:00 Wib
Profesionalitas penyelenggara pemilu berperan tenangkan masyarakat
Senin, 29 Januari 2024 6:57 Wib
Pemkab Empat Lawang libatkan Kades untuk sukseskan Pemilu 2024
Sabtu, 27 Januari 2024 17:51 Wib
KPU Palembang melantik 33.493 anggota KPPS di Stadion Jakabaring
Kamis, 25 Januari 2024 22:42 Wib
Debat capres kedua di Senayan
Rabu, 3 Januari 2024 20:45 Wib
KPU Palembang terima surat suara Pemilihan Presiden 2024
Selasa, 2 Januari 2024 13:18 Wib
KPK periksa eks anggota KPU Wahyu Setiawan
Kamis, 28 Desember 2023 12:25 Wib