MUI apresiasi penutupan tempat hiburan selama Ramadhan

id mui, menutup tempat hiburan, bulan Ramadhan, polisi, Majelis Ulama Indonesia

MUI apresiasi penutupan tempat hiburan selama Ramadhan

Majelis Ulama Indonesia-MUI (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Purwokerto (Antarasumsel.com) - Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banyumas mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah untuk menutup tempat hiburan di wilayah tersebut selama bulan Ramadhan 2017.

"MUI Banyumas sangat mengapresiasi kebijakan pemda, sebagai manifestasi penghormatan pada kesucian bulan Ramadhan," kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banyumas, Ridwan, di Purwokerto, Kamis.

Pihaknya berharap aturan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.

"Hal yang perlu dikawal adalah implementasi aturan tersebut di lapangan untuk memastikan tidak hanya berhenti di regulasi," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu melakukan langkah sistematis untuk mengawal aturan tersebut.

"Kawal aturan tersebut melalui organisasi perangkat daerah terkait pada tataran penegakan hukum," katanya.

Dia menambahkan, pemerintah daerah bersama organisasi masyarakat perlu melakukan meningkatkan sosialisasi terkait hal tersebut.

"Dengan demikian akan ada kesadaran kolektif masyarakat untuk menaati aturan penutupan tempat hiburan selama Ramadhan," katanya.

Sebelumnya, Bupati Banyumas, Achmad Husein, mengeluarkan surat edaran bernomor 556/2275/2017 tentang pengaturan waktu operasional tempat hiburan, hotel dan rumah makan selama Ramadhan.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati membagi tempat hiburan dalam beberapa kategori.

Untuk tempat rekreasi dan hiburan umum, masih diizinkan beroperasi pada waktu-waktu tertentu. Dan hanya diminta tutup pada awal Ramadhan, pada peringatan Nuzulul Quran, dan akhir Ramadhan.

Sementara untuk tempat hiburan seperti spa, panti pijat, mandi uap, diskotik, kelab malam dan karaoke serta cafe dengan tarian lantai diminta tutup selama satu bulan penuh.

Dalam surat edaran tersebut juga tertulis, bagi pengelola rumah makan yang buka pada siang hari, dilarang untuk membuka usahanya secara terang-terangan agar tidak menganggu pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan.

Sementara pengelola hotel dan rumah makan yang memiliki izin penjualan minuman beralkohol diimbau untuk tidak menjualnya selama Ramadhan.