50 tahanan dipindahkan ke Lapas Mata Merah

id napi, pemindahan napi pakjo, kelebihan kapasitas, Sudirman D Hury, narapidana, Lapas Mata Merah

50 tahanan dipindahkan ke Lapas Mata Merah

Aparat Kepolisian Polresta Palembang mengawal sejumlah tahanan saat pemindahan di Rutan Merah Mata Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (26/5). (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/dol/17)

Palembang (Antarasumsel.com) - Sebanyak 50 orang tahanan dan narapidana dipindahkan dari Rumah Tahanan Palembang ke Lembaga Pemasyarakatan Mata Merah Palembang, Jumat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Sudirman D Hury di Palembang mengatakan pemindahan tahanan dan narapidana ini merupakan kegiatan rutin di rumah tahanan (Rutan) Palembang.

"Sebelumnya kami juga sering memindahkan tahanan ke Jambi dan Musi Banyuasin," kata Sudirman.

Ia menampik bahwa pemindahan tahanan ini terkait dengan kaburnya 17 orang tahanan dan narapidana dari Rutan Palembang pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

"Ini tidak ada kaitannya," kata Sudirman.

Ia berkilah bahwa pendistribusian tahanan ini berkaitan dengan kondisi over kapasitas dari rutan. Saat ini Rutan Palembang dihuni 1.600 orang dari kapasitas seharusnya hanya 750 orang.

Sebelumnya sebanyak 17 orang kedapatan kabur dengan cara merusak teralis kemudian memanjat tembok setinggi sembilan meter menggunakan sembilan lembar kain yang dibuat seperti tali.

Dari 17 orang itu, sebanyak sembilan orang kabur dan delapan lainnya tertangkap petugas saat berupaya menaiki tembok.

Dari sembilan yang kabur tersebut diketahui terdapat tujuh orang berstatus terpidana dengan hukuman di atas lima tahun, sedangkan dua orang lagi berstatus tahanan.

Mereka yang kabur ini merupakan penghuni dari Blok E-9 khusus tahanan narkoba. Blok ini dihuni 28 orang dari seharusnya 7 orang.

Hingga berita ini diturunkan petugas dari Polresta masih berupaya menemukan mereka yang kabur.

Sudirman mengatakan, keluarga dari tahanan dan narapidana kabur ini telah dihubungi sekaligus memberikan imbauan untuk menyerahkan pelaku kabur.

"Yang jelas, mereka kabur ini tidak akan mendapatkan remisi karena telah melanggar disiplin," kata dia.