Mukomuko (Antarasumsel.com) - Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengimbau pemilik tempat usaha hiburan karaoke di wilayah itu agar tidak beroperasi pada malam hari selama bulan puasa 2017.
"Kami akan sampaikan surat imbauan kepada pemilik tempat usaha karaoke agar tidak beroperasi pada malam hari," kata Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh AKP Rangga Abi Mayasa, di Mukomuko, Sabtu.
AKP Rangga mengatakan bahwa pihaknya menerapkan aturan tersebut karena mayoritas masyarakat di wilayah itu beragama Islam. Bahkan, aturan tersebut diterapkan di wilayah yang mayoritas masyarakatnya non-Muslim.
Hal itu dia pernah menerapkan aturan tersebut ketika bertugas sebagai kapolsek di wilayah Papua.
Untuk itu, dia berharap pemilik tempat usaha hiburan karaoke untuk tidak membuka usahanya pada malam hari agar umat Islam konsentrasi dalam menjalani ibadah pada malam hari selama Ramadan 1438 Hijriah.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan razia minuman keras di sejumlah tempat usaha hiburan karaoke selama bulan puasa tahun ini.
Rangga menyebutkan pihaknya sudah menyita sekitar enam jeriken kapasitas 25 liter berisi minuman keras jenis tuak di wilayah itu.
Pihaknya memberlakukan aturan itu sebagai bagian dari program Amin dan Aman guna meningkatkan keimanan dan keamanan masyarakat selama bulan puasa 2017.
Berita Terkait
Berawal dari tempat parkir, dua kelompok pria di Bandung tawuran sebabkan satu tewas
Sabtu, 20 April 2024 13:33 Wib
Atletico amankan tempat di Piala Dunia Antar Klub 2025
Rabu, 17 April 2024 12:48 Wib
Fokus membawa Gregoria amankan tempat di 16 besar BAC 2024
Rabu, 10 April 2024 20:31 Wib
Betapa pentingnya tempat pengujian varietas, ini cara perlindungannya
Kamis, 4 April 2024 5:05 Wib
Kapendam Jaya gudang terbakar adalah tempat penyimpanan amunisi kadalursa
Sabtu, 30 Maret 2024 21:52 Wib
Satpol PP razia sembilan tempat hiburan malam di Kota Palembang
Sabtu, 30 Maret 2024 20:32 Wib
DLH OKU Selatan optimalkan operasional petugas kebersihan selama Ramadhan
Kamis, 28 Maret 2024 22:58 Wib
MUI berharap penggunaan istilah dan simbol agama harus pada tempat yang pas
Selasa, 26 Maret 2024 11:13 Wib