Tempat karaoke dilarang beroperasi malam hari

id tutup, tempat hiburan, karaoke, bulan puasa, AKP Rangga Abi Mayasa, Mukomuko

Tempat karaoke dilarang beroperasi malam hari

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Mukomuko (Antarasumsel.com) - Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengimbau pemilik tempat usaha hiburan karaoke di wilayah itu agar tidak beroperasi pada malam hari selama bulan puasa 2017.

"Kami akan sampaikan surat imbauan kepada pemilik tempat usaha karaoke agar tidak beroperasi pada malam hari," kata Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh AKP Rangga Abi Mayasa, di Mukomuko, Sabtu.

AKP Rangga mengatakan bahwa pihaknya menerapkan aturan tersebut karena mayoritas masyarakat di wilayah itu beragama Islam. Bahkan, aturan tersebut diterapkan di wilayah yang mayoritas masyarakatnya non-Muslim.

Hal itu dia pernah menerapkan aturan tersebut ketika bertugas sebagai kapolsek di wilayah Papua.

Untuk itu, dia berharap pemilik tempat usaha hiburan karaoke untuk tidak membuka usahanya pada malam hari agar umat Islam konsentrasi dalam menjalani ibadah pada malam hari selama Ramadan 1438 Hijriah.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan razia minuman keras di sejumlah tempat usaha hiburan karaoke selama bulan puasa tahun ini.

Rangga menyebutkan pihaknya sudah menyita sekitar enam jeriken kapasitas 25 liter berisi minuman keras jenis tuak di wilayah itu.

Pihaknya memberlakukan aturan itu sebagai bagian dari program Amin dan Aman guna meningkatkan keimanan dan keamanan masyarakat selama bulan puasa 2017.