OJK Sumsel tunggu aturan turunan Perppu

id Panca Hadi Suryatno, ojk, Peraturan Pemerintah, Akses Keuangan, pajak, pengajuan izin, Dewan Komisaris OJK

OJK Sumsel tunggu aturan turunan Perppu

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional VII Sumatera Bagian Selatan Panca Hadi Suryatno. (Antarasumsel.com/Dolly Rosana/Ang/17)

Palembang (Antarasumsel.com) - Otoritas Jasa Keuangan Regional VII Provinsi Sumatera Selatan menunggu aturan turunan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Kepala OJK Kantor Regional VII Sumatera Bagian Selatan Panca Hadi Suryatno di Palembang, Senin, mengatakan, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk penerapan Perppu tersebut.

"Kami masih menunggu karena tentunya ada perubahan dari yang sudah dijalankan selama ini," kata Panca.

Ia mengatakan juklak dan juknis ini sangat dibutuhkan mengingat terjadi perubahan mendasar. Sebelumnya, jika institusi penegakan hukum termasuk Dirjen Pajak ingin membuka rekening nasabah di sebuah bank untuk kepentingan penyidikan maka harus melalui prosedur yakni pengajuan izin ke Dewan Komisaris OJK.

Kemudian, OJK akan merespon dengan mengirimkan surat pemberitahuan ke bank bersangkutan dengan secara detail menyampaikan nama serta jabatan dari pihak berwenang yang diberikan izin untuk mengakses data tersebut.

"Kapan datangnya, siapa yang datang serta jabatannya, semuanya harus terlampir dengan jelas. Hal serupa pernah kami lakukan beberapa waktu lalu pada salah satu bank di Sumsel ketika ada pengajuan ke Dewan Komisioner OJK oleh Kejagung," kata dia.

Namun dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan ini maka terjadi perubahan mendasar yakni perwakilan dari Dirjen Pajak dapat meminta langsung ke perbankan. Akan tetapi dengan catatan, semua kebutuhan ini terkait kepentingan perpajakan karena jika terjadi penyalahgunaan maka bisa berurusan dengan hukum.

Pemerintah bahkan menjamin bahwa "mengintip" data nasabah ini tidak akan dilakukan secara serampangan.

"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dengan lahirnya Perppu ini karena data nasabah hanya untuk kepentingan perpajakan, tidak bisa untuk yang lain," ujar Panca.

Ke depan, OJK akan mengandeng Ditjen Pajak untuk menyosialisasikan aturan baru ini mengingat sempat ada kekhawatiran bakal direspon masyarakat dengan menarik dana dari perbankan.

Padahal menurut Panca, jika hal itu dilakukan maka akan sia-sia mengingat saat ini sudah ada komitmen dari 102 negara mengenai pertukaran informasi secara otomatis terkait pajak atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

"Artinya, jika menarik uang di Indonesia kemudian disimpan di luar negeri maka sama saja, masih bisa dibuka juga," ujar dia.

Sebelumnya, data nasabah tidak dapat dibuka sesuai dengan Pasal 40 ayat 1 UU Perbankan Tahun 1998 tentang Perbankan yang menyebutkan bahwa setiap nasabah harus dilindungi kerahasiaan datanya oleh bank.

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pasal kerahasiaan bank harus dihapus pada Mei 2017 meski pemerintah baru akan menerapkan AEoI pada 2018 nanti bersama beberapa negara lain. Tanpa pertukaran informasi perbankan maka kepentingan perpajakan antara negara tidak akan berjalan.

Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mengeluarkan aturan baru setelah sebelumnya menjalankan program Amnesti Pajak yang memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk memperbaiki data asetnya.