Palembang (Antarasumsel.com) - Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan mengimbau masyarakat agar mewaspadai makanan dan minuman yang dijual di pasar bedug Ramadhan sekitar lingkungan permukiman karena diduga masih ada yang menggunakan bahan pengawet dan kimia berbahaya lainnya.
"Berdasarkan pengamatan di lapangan dan pengaduan dari sejumlah warga di Kota Palembang dan beberapa daerah Sumsel lainnya, terdapat cukup banyak makanan dan minuman yang dijual pedagang menggunakan bahan tidak layak dikonsumsi karena menggunakan bahan kimia berbahaya seperti pengawet, pemanis, dan pewarna," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus, di Palembang, Senin.
Menurut dia, melihat kondisi tersebut, masyarakat diimbau agar mewaspadai jajanan atau produk makanan dan minuman yang diolah secara tradisional menggunakan bahan baku dan pewarna yang dapat membahayakan kesehatan.
"Dalam bulan Ramadhan ini ditemukan beberapa jajanan di pasar bedug yang menggunakan bahan baku yang tidak baik dikonsumsi, oleh karena itu masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan sehingga tidak menjadi korban pedagang yang menjual barang mengandung bahan kimia berbahaya itu," ujarnya.
Dia menjelaskan, peredaran makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi itu perlu diwaspadai karena jika tidak teliti bisa saja menjadi sasaran pedagang yang berbuat curang sengaja memasarkan makanan dan minuman yang berkualitas buruk dan berbahaya.
Untuk menghindari menjadi korban sasaran peredaran makanan dan minuman yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan manusia itu, masyarakat di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini perlu meningkatkan kewaspadaan dengan mengecek kemasan produk dan bentuk fisik barang yang akan dibeli.
Dengan kewaspadaan yang tinggi, masyarakat bisa menghindari makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi, serta dapat melakukan protes kepada pedagang atau melakukan tindakan hukum kepada penjual yang diduga sengaja menjual makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi.
Tindakan menjual makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi yang cukup berat.
Dalam UU Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, ujar Hibzon.
Berita Terkait
Kendaraan listrik tanpa kabar keluhan selama Lebaran
Sabtu, 20 April 2024 8:34 Wib
LSI: Approval rating Presiden naik jadi 76,2 persen
Kamis, 18 April 2024 15:38 Wib
Muhammadiyah bagi kado Ramadhan pada mualaf pengungsi eks Timor Leste
Minggu, 31 Maret 2024 22:09 Wib
Pagar Alam bangun 100 lembaga penyalur BBM satu harga
Minggu, 25 Februari 2024 13:14 Wib
Kak Seto: perdagangan bayi di Jakbar itu fenomena gunung es
Sabtu, 24 Februari 2024 11:34 Wib
Ini penjelasan Menkeu terkait blokir anggaran kementerian/lembaga Rp50 triliun
Rabu, 14 Februari 2024 19:20 Wib
Polisi usut dugaan korupsi Lembaga Adat Melayu Riau Kota Pekanbaru
Kamis, 1 Februari 2024 13:25 Wib
Somalia dan Sudan Selatan negara terkorup di dunia
Rabu, 31 Januari 2024 12:25 Wib