Calon perseorangan bisa lebihi calon diajukan partai

id Aspahani, pilkada, pemilihan gubernur, jalur non partai, Komisi Pemilihan Umum

Calon perseorangan bisa lebihi calon diajukan partai

Ilustrasi- Pilkada (Antarasumsel.com/Grafis/Ist)

Palembang (Antarasumsel.com) - Potensi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur bisa melebihi jumlah pasangan calon yang diajukan oleh partai politik dalam pemilihan kepala daerah Sumatera Selatan tahun 2018.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan, Aspahani menyampaikan hal itu terkait dengan pemilihan kepala daerah Sumsel tahun 2018 di Palembang, Senin.

Menurut dia, selain didukung partai politik ada jalur non partai politik yaitu calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah, karena itu agar bisa dimanfaatkan secara tepat oleh para bakal calon.

Ketentuan mensyaratkan bahwa calon perseorangan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT (daftar pemilih tetap) lebih dari dua juta jiwa sampai dengan enam juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen, atau bila provinsi dengan jumlah penduduk lebih enam juta sampai dengan 12 juta harus didukung paling sedikit 7,5 persen, katanya.

Sementara menanggapi tahapan pilkada 2018 yang belum dimulai, Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi mengatakan, secara teknis KPU Provinsi dan jajaran telah siap menyelenggarakan Pilkada serentak 2018 dan telah membahas anggarannya.

Bahkan, lanjutnya di beberapa daerah sudah ada penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Ia berharap, proses NPHD tidak berlarut-larut sehingga dapat mempengaruhi proses tahapan Pilkada.

Ia menjelaskan, sesuai draft PKPU tentang tahapan, program dan jadwal bahwa sosialisasi sudah dapat dilaksanakan 14 Juni 2017.

Mengenai calon perseorangan yang harus lebih dulu mendaftar ke KPU, menurutnya, setelah penetapan rekapitulasi DPT pemilu terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan sesuai draft PKPU yaitu 13 Agustus 2017, maka pasangan calon gubernur/wakil gubernur perseorangan harus menyerahkan syarat dukungannya 13 Desember 2017 dilanjutkan dengan penelitian jumlah minimal dukungan oleh KPU.