Mukomuko izinkan usaha karaoke buka usai Tarawih

id karaeke, tempat hiburan, menyanyi, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Marjohan, hiburan karaoke

Mukomuko izinkan usaha karaoke buka usai Tarawih

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Mukomuko (Antarasumsel.com) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengizinkan tempat hiburan karaoke membuka usaha pada malam hari seusai waktu shalat Tarawih.

"Kami imbau pemilik tempat usaha hiburan karaoke agar tidak buka pada siang hingga sore hari. Mereka boleh membuka usahanya usai shalat Tarawih," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Marjohan, di Mukomuko, Senin.

Pemerintah setempat melalui Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran saat ini menyampaikan surat imbauan kepada seluruh pemilik tempat usaha hiburan karaoke yang tersebar di 15 kecamatan agar tidak membuka usaha pada siang hingga sore hari.

Ia mengatakan, surat imbauan ini juga disampaikan kepada pemilik tempat usaha warung makan dan tempat usaha panti pijat.

"Khusus imbauan untuk pemilik tempat usaha panti pijat agar tutup total selama bulan puasa Ramadhan," ujarnya.

Sedangkan, lanjutnya, imbauan untuk tempat usaha warung makan agar membuka usahanya pada sore hari atau menjelang berbuka puasa hingga malam hari.

Terkait imbauan untuk pemilik tempat usaha hiburan karaoke di daerah itu, ia mengatakan, hanya diberikan batas waktu membuka usaha pada malam hari setelah Shalat Tarawih.

Setelah imbauan ini disampaikan kepada seluruh pemilik tempat usaha tersebut, katanya, personel Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran rutin memantau tempat usaha tersebut.

Pemerintah setempat membatasi waktu tempat usaha hiburan karaoke membuka usaha selama bulan Ramadhan guna menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa pada siang hari dan shalat Tarawih.

"Kami ingin semua orang dapat menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah pada bulan puasa Ramadhan tahun ini," ujarnya.