Polda Metro terbitkan surat penangkapan Rizieq

id Rizieq Syihab, Argo Yuwono, surat perintah penangkapan, pimpinan fpi, daftar pencarian orang

Polda Metro terbitkan surat penangkapan Rizieq

Habib Rizieq Syihab (ANTARA)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab yang menjadi tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.

"Dengan adanya surat perintah itu nanti penyidik akan mendatangi rumah tersangka dan mencari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.

Argo menyebutkan penyidik kepolisian juga akan mendatangi kantor imigrasi guna menanyakan dan mencari informasi kepastian keberadaan tersangka Rizieq.

Dari pencarian dan data dari imigrasi menurut Argo akan dijadikan sebagai dasar mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO).

"Tahapan itu yang harus dilalui penyidik jadi itu yang saat ini langkah digunakan," ujar Argo.

Selanjutnya, Argo mengungkapkan Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.

Terkait penetapan tersangka Rizieq, Argo menegaskan penyidik bekerja sesuai KUHAP dengan mengantongi dua alat bukti.

"Salah satu bukti adalah keterangan saksi, ada keterangan sakit ahli ada surat dan juga ada beberapa VCD yang berkaitan yang beredar di dunia maya," ungkap Argo.