Jakarta (Antarasumsel.com) - Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab yang menjadi tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.
"Dengan adanya surat perintah itu nanti penyidik akan mendatangi rumah tersangka dan mencari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.
Argo menyebutkan penyidik kepolisian juga akan mendatangi kantor imigrasi guna menanyakan dan mencari informasi kepastian keberadaan tersangka Rizieq.
Dari pencarian dan data dari imigrasi menurut Argo akan dijadikan sebagai dasar mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO).
"Tahapan itu yang harus dilalui penyidik jadi itu yang saat ini langkah digunakan," ujar Argo.
Selanjutnya, Argo mengungkapkan Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
Terkait penetapan tersangka Rizieq, Argo menegaskan penyidik bekerja sesuai KUHAP dengan mengantongi dua alat bukti.
"Salah satu bukti adalah keterangan saksi, ada keterangan sakit ahli ada surat dan juga ada beberapa VCD yang berkaitan yang beredar di dunia maya," ungkap Argo.
Berita Terkait
Polda Metro tegaskan tidak istimewakan Rizieq
Rabu, 30 Agustus 2017 14:10 Wib
Polisi: Rizieq pasti rindu pulang tanah air
Rabu, 30 Agustus 2017 12:25 Wib
Pengacara: Rizieq ke Indonesia 15 Agustus 2017
Rabu, 2 Agustus 2017 17:07 Wib
Firza Husein jalani pemeriksaan ajukan saksi meringankan
Selasa, 11 Juli 2017 13:10 Wib
Komponen masyarakat Bali laporkan Rizieq Shihab
Kamis, 8 Juni 2017 12:46 Wib
Polda Metro sebar foto Rizieq sebagai DPO
Selasa, 6 Juni 2017 11:57 Wib
Ma'Ruf Amin minta proses Rizieq Syihab transparan
Selasa, 30 Mei 2017 10:20 Wib
Polda Metro segera terbitkan "Red Notice" Rizieq
Senin, 29 Mei 2017 21:00 Wib