Tiga Pansus bahas Raperda Ogan Komering Ulu

id Raperda, panitia khusus DPRD, Ogan Komering Ulu, Retribusi Jasa Usaha, Robi Vitergo, perubahan pasal

Tiga Pansus bahas Raperda Ogan Komering Ulu

Ilustrasi - Peraturan daerah (ANTARA FOTO)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Tiga panitia khusus DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mulai membahas Peraturan Daerah OKU tahun 2017.

Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) menggodok Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) OKU Nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Baturaja, Selasa.

Ketua Pansus III, Robi Vitergo menuturkan bahwa dari draf revisi yang diajukan, Raperda tersebut dimungkinkan tidak banyak mengalami perubahan.

Hanya ada beberapa ketentuan dalam Raperda perubahan tersebut yang diubah, seperti ketentuan pasal 7 ayat (6) huruf b ditambah satu angka baru yaitu angka 5.

Selain itu, ada juga masukan dari dewan yang meminta menambahkan perubahan di pasal 22, mengenai tarif mess OKU.

"Tidak banyak perubahan yang cukup signifikan. Kalau Pemerintah minta perubahan di pasal 7, maka DPRD juga meminta perubahan di pasal 22. Sementara yang lain, mengikuti. Tidak ada perubahan mendasar," katanya.

Mengenai perubahan pada pasal 7, jika merujuk pada draf Raperda perubahan yang sedang dibahas tersebut, angka 5 pada huruf b ayat (6) pasal 7 dimaksud, yakni perihal tarif gedung serbaguna Islamic Center.

Disitu disebutkan bahwa tarif sewa gedung Islamic Center Rp6,5 juta untuk umum. Kemudian Rp4 juta untuk pendidikan atau organisasi dan Rp2,5 juta untuk sosial.

Sementara soal permintaan perubahan di pasal 22, Robi menjelaskan bahwa permintaan perubahan berkaitan dengan tarif mess OKU. Dimana saat ini, besaran tarifnya sudah tidak sesuai lagi, sehingga direncanakan naik Rp150 ribu, dari tarif sebelumnya Rp100 ribu.

"Itu untuk umum juga, kami meminta dikaji dan disesuaikan tarifnya, karena mess itu selama ini uangnya masuk ke kas daerah, tapi tarifnya sudah tidak sesuai," kata Robi.