Pemerintah kenakan BK CPO nol dolar AS

id cpo, minyak sawit, Bea Keluar minyak sawit, Oke Nurwan

Pemerintah kenakan BK CPO nol dolar AS

Ilustrasi CPO (Ist)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Pemerintah mengenakan Bea Keluar (BK) sebesar nol dolar Amerika Serikat untuk Crude Palm Oil (CPO) pada Juni 2017 karena harga komoditas tersebut kembali turun di bawah level 750 dolar AS per metrik ton.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa setelah memperhatikan berbagai rekomendasi, Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Juni 2017 sebesar 723,37 dolar AS per metrik ton.

"Saat ini, harga referensi CPO kembali turun, dan tetap berada pada level di bawah 750 dolar AS. Untuk itu, pemerintah kembali mengenakan BK sebesar nol dolar AS/MT untuk periode Juni 2017," kata Oke dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Kamis.

Harga tersebut turun sebesar 8,64 dolar AS atau 1,18 persen dari periode bulan Mei 2017, yaitu  732,01 dolar AS/MT.

Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

BK CPO untuk Juni 2017 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017 sebesar USD 0/MT.

Harga tersebut sama dengan BK CPO pada periode Mei 2017 sebesar nol dolar AS/MT. Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Juni 2017 menurun sebesar 142,96 dolar AS atau 6,96 persen atau dari 2.054,43 dolar AS/MT menjadi 1.911,47 dolar AS/MT.

Hal tersebut berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga menurun 139 dolar AS atau 7,82 persen dari 1.778 dolar AS/MT pada periode bulan sebelumnya menjadi 1.639 dolar AS/MT pada Juni 2017.

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menurunnya harga internasional. Penurunan tersebut menyebabkan BK biji kakao turun dari lima persen menjadi nol persen, yang tercantum pada kolom 1 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017.

Sementara untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.