Pekanbaru (Antarasumsel.com) - DPRD Kota Pekanbaru, Riau meminta Satpol-PP setempat menertibkan pedagang petasan dan pemasang yang marak muncul saat Ramadhan tahun ini hingga mengganggu kenyamanan warga yang melaksanakan shalat tarawih.
"Suara petasan yang memekakkan telinga mengganggu ke-khusyukan umat muslim dalam melaksanakan ibadah shalat tarawih dimalam hari," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga di Pekanbaru, Kamis.
Selain membuat gaduh, petasan juga kata dia berbahaya karena sering dimanfaatkan anak-anak dengan saling melempar.
"Jika terkena ke tubuh bisa terbakar, suaranya kalau terdengar didekat warga yang memiliki penyakit jantung bisa kehilangan nyawa akibat terkejut," bebernya mencontohkan.
Karenanya ia menghimbau Satpol-PP Pekanbaru harus menggelar razia besar-besaran terhadap penjual dan distributor petasan di Kota Pekanbaru.
Politisi PDIP ini juga meminta jika terbukti ada distributor sudah melanggar aturan untuk dibawa keranah hukum.
"Petasan itu kalau tidak salah ada skalanya. Jadi yang boleh dijual itu jenisnya apa, dan seperti apapun kalau ditemukan diluar ketentuan harus disikapi dengan tegas," imbuhnya.
Menurut Romi, pihaknya telah menerima berbagai keluhan warga soal maraknya bisnis dan peredaran petasan. Jadi langkah penanganan perlu segera diambil pemerintah setempat untuk menghentikan peredaran petasan.
"Kalau nanti pemerintah dalam hal ini Satpol PP perlu dukungan DPRD silahkan sampaikan kepada kami," imbuhnya.
Sementara itu Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian membenarkan akan melakukan razia terhadap pedagang petasan dan lainnya.
Sebab petasan bisa membahayakan dan sangat berisik sehingga menggangu ketenangan umat.
"Tidak hanya pedagang pengecer, kita juga akan segera mengejar distributor petasan yang masih memasarkan barang terlarang rersebut di Pekanbaru," kata Zulfahmi.
Penjualan petasan sendiri dikatakan Zulfhami tidak boleh sembarangan, karena harus ada izin dari kepolisian. Sebab itu barang sejenis gampang meledak.
"Kita akan telusuri juga ada atau tidak izinnya, karena penjualan petasan itu tidak bisa sembarangan," tambah Zulfahmi.
Berita Terkait
Ditumbangkan pemegang rekor dunia, Katibin raih perunggu di kejuaraan dunia
Minggu, 14 April 2024 10:02 Wib
Polisi dalami kasus narkoba libatkan oknum Satpol PP
Selasa, 2 April 2024 11:28 Wib
Satpol PP razia sembilan tempat hiburan malam di Kota Palembang
Sabtu, 30 Maret 2024 20:32 Wib
ANTARA jadi mitra media resmi Liga Bola Basket Indonesia
Jumat, 22 Maret 2024 11:51 Wib
Satpol PP bubarkan puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam
Senin, 18 Maret 2024 9:41 Wib
Patroli Satpol PP untuk pastikan tempat hiburan malam tutup
Kamis, 14 Maret 2024 4:45 Wib
Proliga 2024 akan berlangsung di sembilan kota
Rabu, 7 Februari 2024 15:00 Wib
PT PP hentikan sementara pekerjaan pembangunan Menara BSI
Rabu, 31 Januari 2024 11:30 Wib