Pusat hiburan di Medan ditutup paksa

id hiburan, karaoke, diskotik, Spa dan Lounge, medan, satpol pp, ditutup paksa

Pusat hiburan di Medan ditutup paksa

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Medan (Antarasumsel.com) - Dinas Pariwisata Kota Medan menutup New D'Blues Karaoke, Spa dan Lounge di Kompleks Pertokoan Tata Plaza karena kedapatan tetap beroperasi di bulan puasa ini.

"Selain New D'Bluess, Dinas Pariwisata juga menutup sejumlah kafe yang menyajikan live music dan tempat biliar," kata Plt Kadis Pariwisata Kota Medan Budi Hariono, di Medan, Kamis.

Tindakan pengusaha New D'Bluess dan sejumlah kafe yang menyajikan live music itu, dinilai telah melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No.: 503/5067 tanggal 15 Mei 2017.

Dalam surat edaran itu, Wali Kota dengan tegas minta kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan, agar menutup sementara usahanya mulai 24 Mei sampai 26 Juni 2017 untuk menghormati hari besar keagamaan yakni bulan suci Ramadan.

Sedangkan tempat biliar yang ditutup lantaran pengusahanya terbukti melanggar izin jam operasional yang diberikan.

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota tersebut, jam operasional rumah biliar maupun usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak), hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 sampai 17.00 WIB selama bulan Ramadaan.

Lebih lanjut Budi mengatakan penertiban tersebut akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi yang ada di Kota Medan mematuhi Surat Edaran Wali Kota dengan menutup sementara usahanya selama bulan Ramadan 1438.
Jika ketentuan itu tidak dipenuhi, Budi menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia minta kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan tersebut.

"Jadi kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban sepanjang bulan Ramadan, baik siang maupun malam hari. Jika kedapatan masih ada yang beroperasi, kami akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan bagi para pengusaha tempat usaha hiburan yang telah melaksanakan isi Surat Edaran Wali Kota ini, saya mengucapkan terima kasih," katanya lagi.