Jumlah panti asuhan di Palembang berkurang

id Harobin Mustafa, panti asuhan, anak asuhan, pencabutan izin operasional panti

Jumlah panti asuhan di Palembang berkurang

Ilustrasi Anak Panti Asuhan (Antarasumsel.com/Dolly Rosana)

Palembang (Antarasumsel.com) - Jumlah panti asuhan untuk menampung, mendidik, dan memelihara anak-anak yatim, yatim piatu, serta anak telantar di Kota Palembang, Sumatera Selatan berkurang drastis dalam beberapa tahun terakhir.

"Jumlah panti asuhan yang tercatat di Dinsos memiliki izin resmi operasional di Bumi Sriwijaya ini mengalami penurunan drastis yakni sekitar 80 panti, padahal beberapa tahun sebelumnya terdapat 200 panti," kata Sekda Palembang Harobin Mustafa, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, berkurangnya jumlah panti asuhan dipengaruhi beberapa faktor, ada yang tidak memiliki anak asuhan atau memiliki anak asuhan namun jumlahnya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagai panti asuhan.

Panti asuhan dalam operasionalnya harus memenuhi beberapa persyaratan, jika dinilai tim tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan izin operasionalnya dicabut, katanya.

Dia menjelaskan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengurus panti asuhan di antaranya jumlah anak yang diasuh minimal 15 orang, memiliki tempat dan lokasi panti asuhan yang jelas, dan memiliki sumber penghasilan untuk mendukung operasional.

Panti asuhan yang kini jumlahnya 80 unit, secara umum memenuhi persyaratan tersebut sehingga masih diberikan izin operasional dan terus dibina.

Panti asuhan yang hingga saat ini masih beroperasi menjalankan tugas dan fungsinya memelihara anak-anak yatim, yatim piatu, serta anak telantar, akan terus didukung dan dibina agar tetap bisa beroperasi dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mengetahui kegiatan operasional panti asuhan berjalan dengan baik atau tidak, pihaknya setiap tiga bulan sekali rutin melakukan pengecekan ke panti-panti asuhan yang tersebar di 16 kecamatan.

Jika dalam kegiatan pengecekan rutin itu ditemukan pengurus panti asuhan tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku, pihaknya akan memberikan pembinaan dan kesempatan untuk memperbaikinya.

Sedangkan bagi panti asuhan yang telah diberikan kesempatan melakukan perbaikan kegiatan operasionalnya namun tidak memanfaatkannya dengan baik akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan atau pencabutan izin operasional panti, kata Harobin.