Yohana: Jangna sebar video anak yang dipersekusi

id Yohana Yembise, korban pesekusi, anggota ormas, penghinaan islam, dampak psikologis

Yohana: Jangna sebar video anak yang dipersekusi

Yohana Yembise (KemenPPPA)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia meminta masyarakat tidak menyebarkan profil, foto, video anak yang mengalami persekusi karena akan menimbulkan dampak psikologis bagi sang anak.

Hal itu dikatakan Menteri PPPA Yohana Yembise di Jakarta, Sabtu, menanggapi beredarnya video di media sosial terkait dengan sekelompok orang yang mengaku tergabung dalam salah satu organisasi masyarakat dan melakukan tindakan persekusi terhadap seorang anak, PMA (15).

PMA dinilai melakukan penghinaan terhadap ketua organisasi masyarakat tersebut melalui akun media sosialnya.

PMA dimintai keterangan dengan cara yang kurang baik yakni membuat hingga menandatangani surat pernyataan bermaterai atas tindakannya itu serta mendapatkan beberapa kali pukulan dari massa.

"Jika anak melakukan pelanggaran, sebaiknya tempuh proses hukum dengan pendampingan orang tua atau wali," kata Yohana dalam siaran pers.

Menurut dia, Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengatur keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum.

Oleh karena itu, peran orang tua atau wali sangat diperlukan.

"Berikan kasih sayang dan pendampingan agar anak tidak menjauh dari keluarga dan mendekati perilaku pidana serta ajarkan tentang perbuatan yang baik dan benar, tunjukkan perilaku yang baik dan tidak melanggar hukum agar anak memiliki panutan perilaku yang baik,¿ ucap dia.

Yohana meminta seluruh masyarakat bisa memastikan terpenuhinya hak dan memberikan perlindungan terhadap anak, serta mengimbau agar tidak melakukan tindakan persekusi yang melanggar hak anak.

Hentikan segala bentuk kekerasan terhadap anak karena anak dilindungi oleh Negara. Jauhkan anak dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kurang baik dan dapat merendahkan derajat dan martabatnya. Siapapun pelakunya perlu ditindak secara hukum,¿ kata Yohana.

Yohana juga mengatakan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak tidak cukup dengan diterbitkannya berbagai undang-undang yang melindungi anak tapi yang terpenting bagaimana masyarakat memperkuat perannya dalam perlindungan anak.

Kementerian PPPA juga tengah mengembangkan pendekatan perlindungan anak berbasis masyarakat dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hak-hak anak dan perlindungan di antara anak-anak dan orang dewasa.

"Diharapkan melalui Gerakan Bersama Lindungi Anak  ini akan semakin banyak masyarakat yang sadar tentang pentingnya keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak,¿ ucap dia.