Palembang (Antarasumsel.com) - Petugas Satpol PP Kota Palembang menyita ribuan unit petasan dari para pedagang dan masyarakat yang ada di kawasan Benteng Kuto Besak serta Jembatan Ampera dalam razia pada, Minggu.
"Kami memulai razia hari ini sebagaimana informasi dari masyarakat dan melaksanakan Perda kota setempat tentang ketertiban umum," kata Kepala Satpol PP Kota Palembang, Alex Fernandus.
Pada razia tersebut petugas memeriksa dan menggeledah masyarakat yang kedapatan membeli, menyimpan dan menggunakan petasan, sebagian petugas mengenakan baju biasa untuk mengintai penjual tidak menggelar lapak.
Di atas jembatan Ampera petugas membagi dua pos, masing-masing di depan tangga turun baik di arah ilir maupun ulu, tujuannya untuk mencegah dan menyita para pembawa petasan yang ingin menuju kedua arah dengan satu-satunya jalan melewati jembatan tersebut.
Operasi sendiri mencakup hingga wilayah Pasar 7 Ulu yang menjadi lokasi terbanyak para pedagang petasan, saat penertiban sendiri petugas sempat dilempari petasan oleh gerombolan pemuda, beruntung ledakan petasan berdaya ledak rendah.
Hasilnya petugas menyita ribuan petasan jenis percon korek atau cabe, percon disko dan korek api dari tangan anak-anak serta pemuda baik pria maupun wanita.
Bagi yang kedapatan menyimpan petasan dikenakan hukuman push up di tempat dan diberi peringatan keras agar tidak membeli petasan lagi
Razia petasan tersebut dibagi dua wilayah, yakni seputar Jembatan Ampera dan Taman Kambang Iwak dimana keduanya merupakan titik keramaian pada hari Minggu di Kota Palembang dan berpotensi adanya penggunaan petasan secara bebas.
Sementara dari para pedagang ikut diamankan ratusan paket petasan siap jual, kemudian barang bukti dibawa ke kantor Satpol PP dan untuk pedagang dilakukan pembinaan.
Salah satu pedagang petasan, Susi, mengatakan pasrah dagangannya diambil oleh petugas meskipun dirinya mengaku belum mendapatkan surat peringatan.
"Sebenarnya saya tahu dilarang, tapi mau bagaimana namanya orang cari uang, jika barang dagangan dirampas tidak apa-apa, saya pasrah saja," kata Susi yang sudah berjualan petasan di parkiran Jembatan Ampera.
Kasatpol PP, Alex menambahkan, pihaknya akan rutin melakukan razia petasan sebagaimana surat edaran Nomor 02/PGM/SATPOLPP/2017 mengenai Perda Nomor 41 tahun 2017 tentang larangan penjualan petasan dengan pedagang, pembeli dan pengguna akan diberikan sanksi.
Berita Terkait
Polres OKU tingkatkan razia kendaraan ODOL di jalur mudik
Selasa, 9 April 2024 18:36 Wib
Satpol PP razia sembilan tempat hiburan malam di Kota Palembang
Sabtu, 30 Maret 2024 20:32 Wib
Polres OKU tingkatkan razia wilayah perbatasan
Minggu, 17 Maret 2024 18:44 Wib
Kapolda Sumsel pimpin razia gabungan dan amankan 54 pelaku tawuran
Minggu, 17 Maret 2024 16:52 Wib
Polda Sumsel gelar operasi keselamatan lalu lintas sambut Ramadhan
Senin, 4 Maret 2024 15:56 Wib
Polres Prabumulih gandeng TNI antisipasi gangguan Kamtibmas
Minggu, 21 Januari 2024 12:56 Wib
Polres wujudkan Kabupaten OKU bebas knalpot brong
Sabtu, 20 Januari 2024 7:06 Wib
Polres OKU Timur awasi peredaran minuman keras di malam tahun baru
Senin, 1 Januari 2024 6:25 Wib