Kemenkominfo sosialisasikan fatwa MUI terkait media sosial

id sosial media, Menkominfo, Rudiantara, mui, infografis, Fatwa mui, Pedoman Bermuamalah

Kemenkominfo sosialisasikan fatwa MUI terkait media sosial

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (ANTARA FOTO)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan ikut serta menyosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait media sosial.

"Sosialisasi. Kami tadi malam sudah membuat infografisnya, lakukan apa, enggak boleh apa," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Pihaknya sendiri menyambut baik MUI yang menerbitkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial.

"Bagus. Kan kemarin disampaikan MUI sendiri," katanya.

Fatwa tersebut, kata Rudiantara, terbit melalui koordinasi dengan kementeriannya beberapa waktu silam.

"Saya Januari itu datang ke MUI untuk hadir dalam halaqoh soal media sosial. Kan fatwa itu dikeluarkan MUI untuk menyikapi kondisi tertentu," katanya.

Rudiantara menjelaskan kondisi media sosial yang hiruk-pikuk dalam beberapa waktu terakhir.

Sebelumnya Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.

Dalam fatwanya itu, MUI juga mengharamkan aksi "bullying", menyampaikan ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar SARA.

MUI sekaligus mengharamkan bagi umat Islam untuk menyebarkan informasi hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.

Lebih lanjut, umat Islam juga diharamkan menyebarkan materi berbau pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i bahkan diharamkan pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Di samping itu, aktivitas "buzzer" di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, ditetapkan hukumnya haram.

Hal itu juga termasuk orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.