Jakarta (Antarasumsel.com) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan ikut serta menyosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait media sosial.
"Sosialisasi. Kami tadi malam sudah membuat infografisnya, lakukan apa, enggak boleh apa," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Pihaknya sendiri menyambut baik MUI yang menerbitkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial.
"Bagus. Kan kemarin disampaikan MUI sendiri," katanya.
Fatwa tersebut, kata Rudiantara, terbit melalui koordinasi dengan kementeriannya beberapa waktu silam.
"Saya Januari itu datang ke MUI untuk hadir dalam halaqoh soal media sosial. Kan fatwa itu dikeluarkan MUI untuk menyikapi kondisi tertentu," katanya.
Rudiantara menjelaskan kondisi media sosial yang hiruk-pikuk dalam beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
Dalam fatwanya itu, MUI juga mengharamkan aksi "bullying", menyampaikan ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar SARA.
MUI sekaligus mengharamkan bagi umat Islam untuk menyebarkan informasi hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.
Lebih lanjut, umat Islam juga diharamkan menyebarkan materi berbau pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i bahkan diharamkan pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Di samping itu, aktivitas "buzzer" di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, ditetapkan hukumnya haram.
Hal itu juga termasuk orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.
Berita Terkait
Antibiotik tak melulu diperlukan atasi radang telinga tengah
Kamis, 28 Maret 2024 13:28 Wib
ANTARA jadi official media partner IBL
Jumat, 22 Maret 2024 13:29 Wib
ANTARA jadi mitra media resmi Liga Bola Basket Indonesia
Jumat, 22 Maret 2024 11:51 Wib
Media Vietnam jemawa timnasnya bisa menang mudah lawan Indonesia
Senin, 18 Maret 2024 11:47 Wib
Polres OKU manfaatkan lahan kosong sebagai media bercocok tanam
Minggu, 10 Maret 2024 18:36 Wib
Aplikasi WhatsApp hadirkan fitur pencarian pesan berdasarkan tanggal
Kamis, 29 Februari 2024 12:18 Wib
WhatsApp hadirkan empat opsi pemformatan teks pesan baru
Kamis, 22 Februari 2024 13:14 Wib
LKBN ANTARA raih Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2023 kategori liputan media TV
Rabu, 7 Februari 2024 12:30 Wib