Jakarta (Antarasumsel.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perbaikan atas aturan batas untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam UU Kekuasaan Kehakiman pada Rabu.
"Ya hari ini sidang uji materi UU Kekuasaan Kehakiman, dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan," ujar juru bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Uji materi dengan nomor perkara 23/PUU-XV/2017 ini diajukan oleh Sulindro dan sejumlah rekannya yang merasa dirugikan dengan aturan pembatasan pengajuan PK, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman.
Pemohon merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat yang telah mengajukan PK, namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Dalam sidang pendahuluan pada Rabu (24/5) kuasa hukum Pemohon, Baginda Syafri, mengatakan kliennya hendak mencari kebenaran dan keadilan.
"Pemohon dipidana karena menggunakan surat atau akta palsu, tapi pembuat surat atau akta palsu tersebut sampai sekarang tidak diketahui dan tidak dihukum," ujar Syafri.
Oleh sebab itu, pemohon meminta pembatalan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman karena menilai aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Berita Terkait
Mahfud MD sebut Pemilu dari sudut hukum sudah selesai
Senin, 22 April 2024 17:06 Wib
Ganjar-Mahfud MD ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 16:54 Wib
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan untuk kampanye 02
Senin, 22 April 2024 13:09 Wib
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tiba di Mahkamah Konstitusi
Senin, 22 April 2024 9:55 Wib
Bawaslu RI: Penyelenggara pemilu wajib ikuti putusan MK
Minggu, 21 April 2024 11:33 Wib
Pakar ini sebut MK takkan diskualifikasi Gibran, ini alasannya
Minggu, 21 April 2024 5:49 Wib
Muhadjir tegaskan tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu
Jumat, 5 April 2024 9:52 Wib
Presiden sebut menteri akan hadir jika diundang MK
Rabu, 3 April 2024 9:08 Wib