MK gelar sidang perbaikan uji UU perkawinan

id MK, Mahkamah Konstitusi, uu pernikahan, UU Perkawinan, Fajar Laksono

MK gelar sidang perbaikan uji UU perkawinan

Mahkamah Konstitusi (ANTARA FOTO)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perbaikan permohonan atas uji materi Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan pada Rabu (7/6) siang.

"Iya betul, hari ini sidang pemeriksaan perbaikan permohonan uji materi UU Perkawinan." ujar juru bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.

Adapun para pemohon dari uji materi ini adalah Endang Warsinah, Maryati, dan Rasminah, yang merupakan korban dari pernikahan usia dini.

Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan ini mengatur batas usia minimal bagi laki-laki dan perempuan untuk melaksanakan pernikahan, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.

Para Pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional mereka karena membenarkan perkawinan bagi perempuan berusia 16 tahun, dengan kata lain undang-undang memperbolehkan pernikahan bagi perempuan yang masih tergolong usia anak-anak.  

"Pada perkara ini menekankan pada frasa '16 tahun' demi pengakuan atas hak asasi perempuan, karena terdapat diskriminasi dalam ketentuan tersebut yang berpengaruh pada pendidikan perempuan bahkan risiko eksploitasi anak," ujar kuasa hukum Pemohon, Ajeng Gandini, dalam sidang pendahuluan pada Rabu (24/5) lalu.

MK sebelumnya pernah memutus perkara serupa melalui Putusan bernomor 30 dan 74/PUU-XII/2014, namun Pemohon mengatakan bahwa batu uji untuk perkara ini berbeda dari sebelumnya yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Sementara batu uji yang digunakan dalam dua perkara sebelumnya adalah Pasal 28B ayat (2) dan 28C ayat (1) UUD 1945.