Jakarta (Antarasumsel.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perbaikan permohonan atas uji materi Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan pada Rabu (7/6) siang.
"Iya betul, hari ini sidang pemeriksaan perbaikan permohonan uji materi UU Perkawinan." ujar juru bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Adapun para pemohon dari uji materi ini adalah Endang Warsinah, Maryati, dan Rasminah, yang merupakan korban dari pernikahan usia dini.
Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan ini mengatur batas usia minimal bagi laki-laki dan perempuan untuk melaksanakan pernikahan, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
Para Pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional mereka karena membenarkan perkawinan bagi perempuan berusia 16 tahun, dengan kata lain undang-undang memperbolehkan pernikahan bagi perempuan yang masih tergolong usia anak-anak.
"Pada perkara ini menekankan pada frasa '16 tahun' demi pengakuan atas hak asasi perempuan, karena terdapat diskriminasi dalam ketentuan tersebut yang berpengaruh pada pendidikan perempuan bahkan risiko eksploitasi anak," ujar kuasa hukum Pemohon, Ajeng Gandini, dalam sidang pendahuluan pada Rabu (24/5) lalu.
MK sebelumnya pernah memutus perkara serupa melalui Putusan bernomor 30 dan 74/PUU-XII/2014, namun Pemohon mengatakan bahwa batu uji untuk perkara ini berbeda dari sebelumnya yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Sementara batu uji yang digunakan dalam dua perkara sebelumnya adalah Pasal 28B ayat (2) dan 28C ayat (1) UUD 1945.
Berita Terkait
Muhadjir tegaskan tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu
Jumat, 5 April 2024 9:52 Wib
Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana
Rabu, 3 April 2024 15:30 Wib
Presiden sebut menteri akan hadir jika diundang MK
Rabu, 3 April 2024 9:08 Wib
Yusril klarifikasi soal pernyataan dirinya terkait pencalonan Gibran
Selasa, 2 April 2024 16:03 Wib
Dini: Menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 11:13 Wib
MK hitung selisih suara bukan penyaluran bansos
Minggu, 31 Maret 2024 19:23 Wib
Otto Hasibuan sebut gugatan PHPU Pilpres 2024 cacat formil
Selasa, 26 Maret 2024 11:40 Wib
KPK panggil dua hakim agung dan panitera Mahkamah Agung terkait pencucian uang Gazalba Saleh
Senin, 25 Maret 2024 15:34 Wib