Baturaja (Antarasumsel.com) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, pada 16 Juni akan membayarkan gaji ke-14 kepada para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab OKU.
Selain gaji ke-14, para PNS juga akan menerima tunjangan penghasilan pegawai (TPP), kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ogan Komering Ulu (OKU), Hanafi, di Baturaja, Rabu.
Hanafi menjelaskan, gaji ke-14 tidak dicairkan serentak dengan gaji ke-13, karena berbeda peruntukan.
Gaji ke-14 dicairkan untuk menghadapi Idul Fitri, sementara gaji ke-13 disiapkan menghadapi tahun ajaran baru.
"Gaji ke-13 akan dicairkan pada awal Juli atau berbarengan dengan realisasi TPP tahap II. Jadi antara gaji ke-14 dan ke-13 untuk PNS tidak dibayarkan serentak," katanya.
Dia menjelaskan, Pemkab OKU telah menganggarkan dana sekitar Rp20 miliar untuk gaji ke-14, sementara dana TPP sekitar Rp6 miliar lebih yang diperuntukan bagi 6.090 PNS di OKU.
"Sedangkan untuk gaji ke-13 dana yang disiapkan mencapai Rp26 miliar," kata Hanafi.
Disinggung bagaimana dengan honorer yang ada di OKU, kata Hanafi untuk pegawai honorer tergantung dengan SKPD masing-masing tempat mereka bekerja, karena Pemkab tidak bisa menganggarkan untuk gaji mereka," katanya.
Berita Terkait
Ketentuan pemberian THR 2024
Jumat, 22 Maret 2024 11:20 Wib
Mendagri minta pemda salurkan THR-Gaji 13 tepat waktu
Selasa, 19 Maret 2024 8:38 Wib
Kemenkeu sebut THR dan gaji ke-13 dorong daya beli masyarakat
Sabtu, 16 Maret 2024 14:45 Wib
Kemenkeupastikan rapel kenaikan gaji ASN cair pada Maret 2024
Jumat, 23 Februari 2024 11:52 Wib
Pemerintah sesuaikan gaji TNI/Polri untuk tingkatkan kesejahteraan
Rabu, 31 Januari 2024 11:48 Wib
Disinggung Anies Soal Gaji TNI Jarang Naik, Ini Jawaban Jokowi
Senin, 8 Januari 2024 15:31 Wib
PT Dirgantara Indonesia akui cicil gaji karyawannya
Sabtu, 23 Desember 2023 12:05 Wib
Prabowo janjikan perbaiki kualitas hidup dan gaji hakim
Selasa, 12 Desember 2023 22:34 Wib